Pembangunan Perumahan Nelayan di Kuala Simbur Molor, Rekanan Beralasan Faktor Mobilisasi Material dan Cuaca
Pembangunan Perumahan Nelayan di Kuala Simbur Molor, Rekanan Beralasan Faktor Mobilisasi Material dan Cuaca
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pembangunan proyek 25 unit rumah bantuan pemerintah pusat yang sumber dananya berasal dari APBN tahun 2019, untuk nelayan di Desa Kuala Simbur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi molor dari waktu kontrak.
Pembangunan rumah nelayan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi berbentuk couple itu, sebelumnya dijadwalkan selesai dikerjakan pada akhir tahun 2019, namun pengamatan di lapangan hingga hingga saat ini proyek dengan Konsultan mk CV. ART CIPTA CONSULTANT ini masih belum rampung dikerjakan.
Dijumpai dilokasi proyek, Selasa 28 Januari 2020, Salah seorang perwakilan kontraktor CV. MEGA DATA KONSULINDO JAYA yang mengerjakan perumahan nelayan, M. Iksan Budiman mengatakan, molornya pengerjaan dikarenakan faktor cuaca dan sulitnya mobilisasi bahan material ke lokasi.
“Kendala dilapangan seperti banjir karna air pasang surut, faktor cuaca seperti hujan dan sulitnya transportasi material lewat laut, terutama saat melansir,”kata M. Iksan Budiman kepada serambijambi.id.
M. Iksan Budiman enggan menyebutkan, sejauh mana progres yang telah dicapai dalam pengerjaan rumah nelayan tersebut. Ia hanya menerangkan, pihaknya hanya melanjutkan pembangunan mulai dari Januari 2020.
Dijelaskannya, pembangunan rumah nelayan Kuala Simbur mendapat penambahan waktu kerja hingga 50 hari terhitung sejak awal Januari 2020.
Meski demikian, lanjut M. Iksan Budiman, pihak kontraktor berjanji akan segera menyelesaikan pembangunan rumah nelayan tersebut dengan target selesai pada bulan Februari 2020 mendatang.
“Kami optimis dapat rampung sesuai dengan penambahan waktu 50 hari, pertengahan Februari lah,” tandasnya.
Sangat disayangkan, pada papan informasi proyek dengan nomor kontrak proyek 04/kontrak/SNVT-PNP JBI/2019, yang menggunakan uang rakyat itu tidak mencantumkan berapa nilai anggaran, sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan dalam pembangunan rumah nelayan tersebut. (Eco/Rano).