Polda Jambi Ringkus DPO Kasus 58Kg Sabu ‘Alung’ di Kuala Tungkal, Sempat Kabur Lewat Jendela
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengakhiri pelarian panjang M. Alung Ramadhan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap 58 kilogram narkotika sabu. Alung disergap tim gabungan di wilayah Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Lobby Utama Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Pelarian Alung berakhir di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyergapan intensif setelah membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk saudara Alung yang merupakan DPO yang selama ini kami buru,” ungkap Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Selain Alung, lima orang lainnya yang berada di lokasi turut diamankan, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik (vape/bong), sejumlah uang tunai, barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam sesi interogasi, terungkap fakta mengejutkan mengenai cara Alung melarikan diri dari pengawasan petugas sebelumnya. Pelaku mengaku memanfaatkan kelalaian saat menjalani pemeriksaan sendirian di ruang penyidik.
“Pelaku melarikan diri lewat jendela dalam kondisi tangan terborgol. Ia kemudian berhasil melepas borgol plastik tersebut dan bersembunyi di masjid serta area bangunan di sekitar lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” jelas Kapolda Jambi.
Setelah sempat berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri, Alung kemudian bertolak menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk berlindung di rumah kerabatnya.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memburu pelaku narkotika. Bahkan, tim sempat melakukan pengejaran hingga ke Yogyakarta untuk menelusuri jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka.
“Kami juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak Imigrasi untuk menutup pintu perbatasan agar pelaku tidak melarikan diri ke luar negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen institusi dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Bapak Kapolda menegaskan, tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Jambi. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga DPO ini berhasil diringkus,” pungkas Erlan. (Syah)