Kantor Bupati hingga Sekolah Disikat, Pelarian Spesialis Pencuri 6 TKP di Tanjab Barat Berakhir di Tangan Polisi

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Rekam jejak panjang AS (30) dalam dunia hitam berakhir tragis di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat. Pria yang dikenal “licin” ini terbukti mengobrak-abrik enam lokasi berbeda dalam tiga bulan terakhir, mulai dari rumah warga, sekolah, hingga gedung di lingkungan Kantor Bupati

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/26) siang. Pelaku tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya.

“Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pelaku berinisial AS ini kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Ayub saat dikonfirmasi serambijambi.id, Rabu (22/4/26) malam.

Aksi terakhir pelaku menyasar kediaman seorang warga di Jalan KH Dewantara. Modusnya tergolong nekat; pelaku memanjat dan mencongkel dinding rumah korban untuk masuk ke dalam dan menggasak barang barang berharga di dalamnya.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa AS bukan pemain baru. Ia telah beraksi di enam TKP berbeda sejak Februari hingga April 2026,” lanjut AKP Ayub.

BACA JUGA :

Berdasarkan pengakuan pelaku, berikut adalah enam titik lokasi yang pernah dibobol, mulai dari fasilitas publik hingga kantor pemerintahan:

  1.  Kantor PKK: Menggasak Aki Mesin Genset.
  2.  Kantor PMD: Mencuri 2 unit Speaker dan dudukannya.
  3.  Sekolah MAN: Membawa kabur 2 unit Speaker dan Ampli.
  4.  Gudang Komeng: Mengambil Genset dan Aki.
  5.  Rumah Warga (Jl. Beringin): Menggasak Mesin Bor, Gerinda, dan Aki Mobil.
  6.  Cucian Mobil Ivan: Mengambil tangga lipat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin bor, gerinda, tangga, hingga satu unit ponsel merk Oppo A15. Petugas juga menyita obeng dan mata bor yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membobol rumah warga.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau penadah hasil curian ini,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, AS kini terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori V Rp500 juta. (SJ)

Comments
Loading...