Kedepankan Cara Humanis, Kapolsek Bahar Selatan Ajak Pekerja Sumur Minyak Rakyat Patuhi UU Cipta Kerja

0

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Jajaran Polsek Bahar Selatan bergerak cepat melakukan pendekatan persuasif terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) pagi ini menyasar para pemilik dan pekerja sumur di sepanjang jalur Unit 3, Desa Tanjung Lebar, dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan.

Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, SH, MH, menyatakan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah sosialisasi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025. Peraturan menteri terbaru tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman secara persuasif. Saat ini sudah ada aturan baru dari Kementerian ESDM mengenai tata kelola wilayah kerja migas. Kami meminta para pekerja dan pemilik sumur untuk menghentikan sementara aktivitasnya,” ujar IPDA Ari Irfani, Jumat (17/4).

Ia menambahkan, penghentian sementara ini penting dilakukan sembari menunggu kejelasan status sumur rakyat yang saat ini sedang dalam proses pendataan oleh Tim Pemkab Muaro Jambi sebagai tindak lanjut dari regulasi pusat tersebut.

Selain urusan regulasi, pihak kepolisian juga menyoroti minimnya standar keamanan pada aktivitas pengeboran tersebut. IPDA Ari Irfani menekankan bahwa kegiatan drilling yang ada saat ini tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau safety yang memadai, sehingga sangat berisiko bagi nyawa pekerja.

“Kami juga memberikan imbauan khusus bagi pekerja di pinggir aliran sungai agar segera berhenti. Debit air sungai saat ini sedang meningkat, kami tidak ingin limbah dari aktivitas ini mencemari sumber air warga,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, personel Polsek Bahar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hendrik Setiawan bersama jajaran Kanit lainnya, juga memasang spanduk peringatan di titik-titik lokasi pengeboran. Spanduk tersebut berisi informasi mengenai ancaman hukuman bagi pelaku illegal drilling.

Di akhir keterangannya, IPDA Ari Irfani mengajak masyarakat untuk beralih ke mata pencaharian yang lebih layak, aman, dan tidak melawan hukum.

“Kami meminta masyarakat mendukung program pemerintah pusat ini. Semua dilakukan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam jangka panjang. Mari kita jaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di luar,” tutup Kapolsek.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para pekerja menerima imbauan petugas dengan kooperatif.

Comments
Loading...