Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 75 Gram Emas dan Uang Rp 51 Juta Milik Warga Tanjab Barat
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 75 Gram Emas dan Uang Rp 51 Juta Milik Warga Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Batang Asam.
Pelaku berinisial RZ (25), berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sejumlah barang berharga milik seorang warga setempat.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 di kediaman korban yang berlokasi di RT. 07 Dusun Gudang Arang Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari korban, kejadian pencurian ini bermula ketika korban yang kesehariannya sebagai pengepul buah sawit, saat itu korban didatangi pelaku. Pelaku saat itu berpura pura menjual brondol sawit kepada korban. Saat korban lengah, pelaku ini langsung melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban pingsan dan kemudian pelaku dengan leluasa menggasak perhiasan emas seberat 75 gram dan uang tunai sebesar Rp 51 Juta dari dalam rumah korban. Setelah berhasil mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku kemudian melarikan diri
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH dikonfirmasi serambijambi.id menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras jajaran Kepolisian Polsek Tungkal Ulu bekerjasama dengan Polsek Kemuning.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Selesen Kecamatan Kemuning, Kabupaten, Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Selasa 15 April 2025,” ujar AKP Windy, Selasa (29/4/25).
Lebih lanjut, AKP Windy mengungkapkan pelaku berinisial RZ (25) yang merupakan warga Selesen, Riau ini diketahui merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau barang bukti yang belum ditemukan dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan,” pungkasnya. (SJ)