SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kecelakaan kelistrikan di lingkup rumah tangga masih menjadi ancaman serius yang sering kali dipicu oleh kelalaian kecil. Mulai dari korsleting hingga risiko kebakaran, mitigasi sedini mungkin menjadi kunci utama keselamatan keluarga.
Menyikapi hal ini, PT PLN (Persero) melalui Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kondisi instalasi listrik di dalam rumah masing-masing.
“Banyak yang tidak sadar bahwa instalasi listrik memiliki masa pakai dan prosedur keamanan yang wajib dipatuhi. Jangan sampai niat ingin berhemat atau praktis justru berujung pada kerugian besar,” tegas Yossa Perdana saat memberikan edukasi keselamatan kelistrikan, Jumat (27/03).
Berdasarkan panduan resmi PLN, Yossa membedah enam langkah krusial yang harus dilakukan oleh setiap penghuni rumah:
Hindari Kontak Listrik Terlalu Lama: Jangan biarkan peralatan elektronik menempel pada stop kontak dalam waktu yang sangat lama jika tidak digunakan. Selain itu, hindari penggunaan tusuk kontak yang longgar karena dapat memicu percikan api.
Wajib Berlogo SNI: Gunakan peralatan listrik yang berkualitas. “Jangan tergiur harga murah tapi kualitas rendah. Pastikan semua komponen seperti kabel, sakelar, dan stop kontak memiliki logo SNI (Standar Nasional Indonesia),” ujar Yossa.
Cek Instalasi Kabel Secara Berkala: Kabel listrik di rumah memiliki batas usia maksimal 10 tahun. Jika kabel sudah mulai mengelupas atau digigit tikus, segera ganti dengan yang baru untuk menghindari kebocoran arus.
Pantau Kondisi Steker: Segera ganti steker jika warnanya sudah berubah (gosong) atau bentuknya berubah. Yang terpenting, hindari menumpuk steker secara berlebihan (terminal T) pada satu titik stop kontak.
Dilarang Otak-atik kWh Meter: Yossa mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba memperbaiki atau memodifikasi kWh meter sendiri. “Jika ada kendala pada meteran, segera lapor petugas resmi melalui PLN 123. Memodifikasi meteran bisa berisiko pidana dan membahayakan keselamatan,” jelasnya.
Jauhkan dari Benda Mudah Terbakar: Pastikan posisi perangkat elektronik tidak berdekatan dengan benda yang mudah tersulut api, seperti gorden, kain, atau tabung gas.
Bukan sekadar himbauan, keamanan ketenagalistrikan juga diatur dalam payung hukum yang kuat. Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 51, setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Yossa Perdana menutup imbauannya dengan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dalam melaporkan gangguan. “Semua makin mudah dengan aplikasi PLN Mobile. Masyarakat bisa melapor kapan saja, dan petugas kami di lapangan siap membantu dengan standar keamanan yang terjamin,” pungkasnya. (SJ)