Perjalanan Panjang Sang Pembawa 1,6 Kg Sabu Cair, Akhirnya Terhenti di Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Polairud Polres Tanjab Barat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat serta Polairud Baharkam Polri kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyelundupan narkotika sabu-sabu yang dari Malaysia.
BACA JUGA : Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu, Kali Ini Sabu Berbentuk Cair
BACA JUGA : Polisi Kembali Amankan 1 Kg Sabu, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial RP warga Jalan Pulo Piun, Desa Cideng Jakarta. Pelaku merupakan Residivis dan Jaringan Internasional.
“Pelaku tersebut sebagai kurir yang berasal dari jakarta yang juga residivis kasus narkoba dengan hukuman empat setengah tahun yang dijalani di lapas Cipinang,” Ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK, didampingi Wakapolres Tanjab Barat, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat serta Komandan Kapal Anies Madu Dit Polairud Baharkam Polri saat melakukan Press Release di Mapolres Tanjab Barat, Jum’at (19/10/18).
Sambung Kapolres mengatakan, dalam hal ini pelaku melakukan perjalanan panjang, awalnya pelaku berangkat dari jakarta ke batam naik pesawat, kemudian lanjut lagi ke malaysia lewat jalur tikus (tidak resmi, red).
“Pelaku keluar masuk Indonesia – Malaysia melalui Batam secara tidak resmi kembali pun secara tidak resmi. Karena sudah bawa barang haram tersebut maka pelaku tidak naik pesawat. Tetapi, pelaku naik angkutan melalui jalur laut, melalui Batam – Kuala Tungkal dan rencananya barang tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Namun, perjalanan pelaku tersebut berhasil dihentikan dan digagalkan oleh petugas pada hari Senin (15/10/18), sekira pukul 17.30 WIB di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
“Kali ini pelaku mencoba melakukan penyelundupan dengan modus baru untuk mengelabui petugas. Sabu yang dimiliki pelaku tersebut berbentuk cair dan dimasukkan dalam minuman kaleng soft drink Minute Maid Pulpy O’Mango, dengan jumlah sebanyak empat kaleng.
Setelah dilakukan penelitian dan proses di Labfor Polda Sumsel, ternyata isi cairan dengan berat berat 960 ML (empat kaleng, red) tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu cair atau MDMA dan dari proses uji Labfor, setelah cairan tersebut dikristalkan menjadi kristal sabu sabu dengan kualitas terbaik (blue ice) dengan berat 1,6 Kg,” ujar Kapolres Tanjab Barat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman 5 sampai ancaman hukuman pidana mati, dan denda 1 miliar. (ty*)