Produksi Pupuk Oplosan, Seorang Warga Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Produksi Pupuk Oplosan, Seorang Warga Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Sengaja memproduksi dan menjual pupuk oplosan seorang warga berinisial HR (56) warga Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin akhirnya harus berusan dengan pihak penegak hukum.
HR diamankan karena diduga kuat telah memproduksi serta menjual pupuk oplosan atau pupuk palsu kepada para petani.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK dalam konfrensi pers pada Kamis (21/1/2021). bertempat di ruang lobi Mapolres Merangin.
HR terduga pengoplos pupuk tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pupuk yang diproduksi oleh tersangka, dimana tanaman semangka yang diberi pupuk tersebut rusak dan hasilnya jauh dari yang diharapkan.
HR didalam aksinya diduga telah mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF dan dikemas dalam karung pupuk merk Mahkota, dan dijual dengan harga Rp 200.000, atas penjualan tersebut HR mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 perkarung yang berat 50 kg.
Atas perbuatannya itu, menurut Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK bahwa HR bisa terancam 6 tahun kurungan penjara.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 121 junto Pasal 66 undang-undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan atau Pasal 62 junto Pasal 8 undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan kurungan 6 tahun penjara,” terang Kapolres Merangin.
Dan untuk kepentingan lebih lanjut, pihak Polres Merangin mengamankan tersangka bersama 54 karung pupuk yang diduga hasil oplosan tersangka. (Unang Siska)