Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pengedar di Kampung Baru, 26 Paket Sabu Disita

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelarian dua terduga pengedar narkotika di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, berakhir di tangan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dan Polsek Tungkal Ulu. Upaya mereka menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke toilet pun gagal total.

Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., berlangsung dramatis pada Rabu malam (25/2/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua tersangka, RM (38) dan AR (39), ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediaman mereka.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari “nyanyian” warga yang resah dengan transaksi narkoba di area Rumah Makan, Desa Kampung Baru.

“Kami menerima informasi awal pada Senin (23/2). Selama dua hari, tim melakukan observasi senyap dan penyelidikan mendalam untuk memastikan profil target,” ujar AKP Agus.

Identitas RM pun terendus sebagai “pemain” utama di wilayah tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengepungan saat kedua pelaku sedang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA :

Ketelitian petugas diuji saat proses penggeledahan. Awalnya, pelaku mencoba mengelabui petugas, namun polisi berhasil menemukan puluhan plastik klip berisi kristal putih.

“Barang bukti kami temukan di beberapa titik, mulai dari kantong celana tersangka hingga di dalam WC. Total ada 26 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan,” tegas AKP Agus.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp1.600.000 (diduga hasil transaksi), 1 unit ponsel Oppo warna ungu dan kaleng rokok Dji Sam Soe dan kotak rokok Surya sebagai tempat persembunyian sabu.

RM dan AR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Mereka tidak hanya dijerat dengan UU Narkotika lama, tapi juga penyesuaian pidana terbaru.

Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman penjara bertahun-tahun kini menanti kedua warga Batang Asam tersebut.

Polres Tanjab Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba dan meminta masyarakat tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (SJ)

Comments
Loading...