Gasak Uang Jutaan di Toko Riri Colection, Pelaku Pencurian di Kuala Tungkal Diringkus Polisi dalam Hitungan Jam
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat bergerak cepat meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Toko Riri Colection yang beralamat di Jalan Siswa Kuala Tungkal.
Pelaku berinisial AD diamankan tim Opsnal hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya pada Sabtu dini hari (21/2/26).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korbannya.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Ardi Suryadi di kediaman sekaligus tokonya di RT 015, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB, saat situasi lingkungan sedang sepi.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membuka paksa pintu depan. Setelah berhasil masuk, ia menggasak uang tunai senilai Rp2.180.000 yang disimpan di dalam laci toko,” ujar AKP Frans Septiawan, Sabtu (21/2/26)
Pasca menerima laporan korban, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengadang AD di kawasan Jalan Asean, Kuala Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim. (SJ)