Breaking News
light_mode
Trending Tags

Asyik Nongkrong di Kafe, DPO Narkoba Polres Tanjab Barat Tak Berkutik Diciduk Polisi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelarian panjang AN (31), buronan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, akhirnya kandas. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2025 tersebut.

Tersangka AN diciduk petugas saat berada di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan AN merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

“Tersangka AN merupakan target kami berdasarkan pengembangan kasus tersangka TRIS yang diamankan pada 9 Desember 2025 lalu. Sejak saat itu, AN ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba,” ujar AKP Agus Purba, Sabtu (28/2/26)

Pengejaran intensif dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Titik terang muncul pada Selasa (24/2/26), saat tim mendapat informasi keberadaan AN di sebuah kafe di Desa Sungai Penoban. Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H. langsung melakukan pengintaian di lokasi hingga berhasil melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AN dalam jaringan pengedar narkoba, diantaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah buku catatan yang diduga kuat berisi rekaman transaksi penjualan, uang tunai senilai Rp372.000 diduga hasil transaksi dan unit ponsel (merek Samsung dan Oppo) yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Atas tindakan tersebut, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

“Kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) & (2) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Agus Purba.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan lainnya. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Lulus Sarjana Kedokteran Tak Halangi Safira Berkarya di Musik Hingga Keluarkan Single Lagu I Wanna Be Loved

    Lulus Sarjana Kedokteran Tak Halangi Safira Berkarya di Musik Hingga Keluarkan Single Lagu I Wanna Be Loved

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lulus Sarjana Kedokteran Tak Halangi Safira Berkarya di Musik Hingga Keluarkan Single Lagu I Wanna Be Loved   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Siapa yang sudah menunggu single pertama Safira yang berjudul “I Wanna Be Loved” ini? Cita-citanya yang ingin menjadi dokter, tidak menghalangi Safira untuk terus berkarya di dunia musik. Inspirasi dan curahan hati orang sekitarnya […]

  • Antisipasi Penimbunan dan Penyelundupan CPO ke Luar Negeri, Ditpolairud Polda Jambi Periksa Dokumen Kapal

    Antisipasi Penimbunan dan Penyelundupan CPO ke Luar Negeri, Ditpolairud Polda Jambi Periksa Dokumen Kapal

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Antisipasi Penimbunan dan Penyelundupan CPO ke Luar Negeri, Ditpolairud Polda Jambi Periksa Dokumen Kapal   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditpolairud Polda Jambi dan Jajarannya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar maupun yang sedang memuat barang dipelabuhan. Seperti terlihat pada hari Rabu malam hingga Kamis pagi hari (10/3/22) personel Ditpolairud yang tersebar di wilayah […]

  • Jatuh ke Sungai saat Nyebrang Menggunakan Pompong, Aidil Ditemukan Tewas 5 Km dari TKP

    Jatuh ke Sungai saat Nyebrang Menggunakan Pompong, Aidil Ditemukan Tewas 5 Km dari TKP

    • calendar_month Selasa, 15 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Korban tenggelam atas nama Aidil (20) ditemukan tewas atau meninggal dunia di perairan Sungai Batanghari, Desa Balai Rajo, Kecamatan 7 Koto Hilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 18.35 WIB. Korban sebelumnya dinyatakan hilang pada Senin 14 Januari 2019, sekira pukul 06.45 WIB. Korban jatuh saat menyebrang sungai […]

  • Elhelwi dan Gusrizal Resmi Pakai Rompi Orange

    Elhelwi dan Gusrizal Resmi Pakai Rompi Orange

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Elhelwi dan Gusrizal Resmi Pakai Rompi Orange SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – KPK kembali menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi, tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama. “Ditahan di rutan cabang KPK di K4 (belakang gedung KPK),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019). Elhelwi dan […]

  • Tok Tok! 6 Terdakwa Penyelundup 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis…

    Tok Tok! 6 Terdakwa Penyelundup 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis…

    • calendar_month Jumat, 21 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal mengadili enam orang terdakwa dalam kasus penyelundupan 7 kg narkoba sabu jaringan internasional. Majelis Hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara yang berbeda kepada enam terdakwa tersebut. Dalam sidang kali ini terdiri dari majelis hakim Andi Hendrawan sebagai ketua majelis (Wakil Ketua Pengadilan Negeri […]

  • Mentri Agama Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

    Mentri Agama Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mentri Agama Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mendapat kehormatan dengan kehadiran Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, yang memberikan pembinaan langsung kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Minggu (29/6/2025), bertempat […]

expand_less