Kasus Pencurian di Toko Riri Colection Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku yang Masih di Bawah Umur

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Siswa, Kelurahan Tungkal II, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berakhir melalui jalan kekeluargaan. Korban memutuskan untuk mencabut laporan setelah mengetahui pelaku, AD, ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak tersebut.

Sebelumnya, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat yang dipimpin Ipda Peri S, S.H., bergerak cepat mengamankan pelaku pada Sabtu pagi (21/2/2026) pukul 11.00 WIB di Jalan Asean, Kuala Tungkal.

Pelaku diketahui masuk ke toko milik korban dengan cara membuka pintu depan dan menggasak uang tunai sebesar Rp2.180.000 dari dalam laci. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku masih berusia di bawah umur (kelahiran tahun 2018).

Yulnedi, selaku pemilik toko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikhlaskan kejadian tersebut. Pertimbangan utamanya adalah faktor usia pelaku yang masih sangat muda.

BACA JUGA :

“Karena pelaku ini masih di bawah umur, kami sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Kami ingin memberikan kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki diri,” ujar Yulnedi saat dikonfirmasi serambijambi.id

Meski demikian, Yulnedi menegaskan bahwa perdamaian ini memiliki syarat yang mengikat. Jika di kemudian hari pelaku kembali melakukan tindak pidana serupa, maka proses hukum akan langsung dilanjutkan tanpa toleransi.

Pihak Kepolisian menyambut baik langkah yang diambil oleh kedua belah pihak. Langkah ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice, di mana penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan masa depan anak.

“Kedua belah pihak sudah sepakat damai. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkas AKP Frans Septiawan. (SJ)

Comments
Loading...