Perkara Kasus Kemingking Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Penyidik Polda Jambi

0

Perkara Kasus Kemingking Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Penyidik Polda Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berkas perkara tindak pidana kasus pengerusakan lahan yang dilakukan tersangka Chairul Anwar sebagai Direktur Utama PT Kharisma Kemingking yang juga komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE) pengembang Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muarojambi, dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat wawancarai, mengatakan penyidik saat ini sedang dalam proses melengkapi perkara dan dalam beberapa hari nanti berupaya menuntaskannya atau kasusnya lengkap (P-21) untuk tersangka Charil Anwar.

“Kita masih ada waktu beberapa hari ini untuk bisa melengkapi perkara tersebut dan mudah perkaranya bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya, dan penyidik sddah melalukan penahanan terhadap tersangka, maka optimis kasus ini akan tuntas,” ujarnya, Selasa (29/6/21).

Berkas perkara Direktur Utama PT Kharisma Kemingking, Chairil Anwar, yang juga komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), pengembang Kawasan Industri (KI) Kemingking di Muarojambi, sudah masuk tahap dua dan bakal diserahkan ke jaksa.

BACA JUGA :

Chairil ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan lahan, Chairil ditahan di sel rutan Mapolda Jambi terhitung sejak 4 Mei 2021 dan pada 2 Juli 2021 masa tahanannya akan habis, maka kasus ini harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Iya masa tahanan atas tersangka Chairul Anwar dalam beberapa hari kedepan bakalan habis atau pada Jumat 2 Juli 2021, segera berakhir atau habis maka penyidik segera melimpahkannya,” lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Selain itu saat ini penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda yang telah menerbitkan surat DPO.

Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.

Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris.

Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.

Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong.

Di antara tanah itu berada di Kemingking.

Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan dan menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.

Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan KI Kemingking. (*)

Comments
Loading...