Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Satreskrim Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan H dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban. Korban dalam perkara ini adalah KW dan AF, dimana yang diketahui AF menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah itu, mereka kembali ke rumah.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban. Dirumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan AF.

Saat KW berusaha melerai pertengkaran tersebut, KW diduga menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A.

Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana laporan yang diterima penyidik. Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo.

Kapolres AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H juga mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. AKBP Triyanto memastikan Polres Tebo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, Kapolres Tebo AKBP Trianto turut mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas kondusif, dan apabila ada menemukan hal-hal yang melanggar hukum untuk melaporkan ke Polsek setempat atau ke Polres Tebo. (IR)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

    Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran foto foto syur di media sosial. Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial karena sakit hati diputusi. […]

  • Bawa 74 Kg Ganja, Tiga Pelaku Diamankan BNNP Jambi, Satu Pelaku Merupakan Oknum Anggota TNI

    Bawa 74 Kg Ganja, Tiga Pelaku Diamankan BNNP Jambi, Satu Pelaku Merupakan Oknum Anggota TNI

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan tiga orang pelaku kurir yang membawa Narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 74 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh tujuan Jambi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto saat menggelar konferensi pers, Jum’at (24/5/19). Dikatakan Brigjen Pol Heru Pranoto bahwa […]

  • Majelis Guru SD 116 Lambur II Kaget, Kedatangan Tamu Terhormat

    Majelis Guru SD 116 Lambur II Kaget, Kedatangan Tamu Terhormat

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Tak diduga tak disangka dan rasa keget para majelis guru SDN 116/X Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur, karena mereka kedatangan tamu terhormat yaitu wakil rakyatnya menyambangi meninjau kondisi fisik bangunan sekolah, Selasa (5/3/19). Kunjungan dadakan anggota dewan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjab Timur Abdul Gapur, SE didampingi […]

  • Gelar Vaksinasi Satwil Polri, Polres Sarolangun Vaksin 1904 Orang    

    Gelar Vaksinasi Satwil Polri, Polres Sarolangun Vaksin 1904 Orang   

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gelar Vaksinasi Satwil Polri, Polres Sarolangun Vaksin 1904 Orang    SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Seluruh Satwil Polri se-Indonesia menggelar vaksinasi yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada tanggal 15 Desember hingga tanggal 17 Desember 2021, yang mana Polres Sarolangun telah memvaksinasi sebanyak 1904. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono saat dikonfirmasi, Jum’at malam […]

  • Selama Tahun 2022 Jajaran Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 11 Milyar dari Tindak Pidana Korupsi

    Selama Tahun 2022 Jajaran Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 11 Milyar dari Tindak Pidana Korupsi

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Selama Tahun 2022 Jajaran Kejati Jambi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 11 Milyar dari Tindak Pidana Korupsi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan cara sederhana dan tetap mengajak seluruh elemen masyarakat mencegah korupsi hal ini sesuai tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi”. Dalam rilis yang diterima […]

  • Ombudsman Jambi Teken Kerja Sama dengan OPD di Lingkup Pemda Tanjabbar

    Ombudsman Jambi Teken Kerja Sama dengan OPD di Lingkup Pemda Tanjabbar

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ombudsman Jambi Teken Kerja Sama dengan OPD di Lingkup Pemda Tanjabbar SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah melewati beberapa tahapan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 13 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa PKS ini […]

expand_less