Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Satreskrim Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan H dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban. Korban dalam perkara ini adalah KW dan AF, dimana yang diketahui AF menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah itu, mereka kembali ke rumah.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban. Dirumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan AF.

Saat KW berusaha melerai pertengkaran tersebut, KW diduga menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A.

Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana laporan yang diterima penyidik. Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo.

Kapolres AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H juga mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. AKBP Triyanto memastikan Polres Tebo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, Kapolres Tebo AKBP Trianto turut mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas kondusif, dan apabila ada menemukan hal-hal yang melanggar hukum untuk melaporkan ke Polsek setempat atau ke Polres Tebo. (IR)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Heboh, Seorang Warga Desa Sukaramai yang Diduga Terinfeksi Covid-19 Kabur saat Dijemput Tim Gugus Tugas

    Heboh, Seorang Warga Desa Sukaramai yang Diduga Terinfeksi Covid-19 Kabur saat Dijemput Tim Gugus Tugas

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Heboh, Seorang Warga Desa Sukaramai yang Diduga Terinfeksi Covid-19 Kabur saat Dijemput Tim Gugus Tugas SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Warga Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari dihebohkan dengan kaburnya salah seorang warga yang diduga terinfeksi virus covid-19, hal itu diketahui dari hasil rapid test yang menunjukkan reaktif terhadap virus covid-19. Seorang warga Desa Sukaramai berinisial FD tersebut […]

  • Patroli Karhutla, Kapolda Jambi Tinjau Simulasi Penanganan Karhutla di Tanjab Timur 

    Patroli Karhutla, Kapolda Jambi Tinjau Simulasi Penanganan Karhutla di Tanjab Timur 

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Patroli Karhutla, Kapolda Jambi Tinjau Simulasi Penanganan Karhutla di Tanjab Timur    SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Usai pelaksanaan apel Karhutla di Halaman Polres Tanjab Timur, Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melanjutkan Patroli Karhutla dan peninjauan simulasi penanganan Karhutla di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. ATGA, Kecamatan Dendang, Kab. Tanjab Timur, Rabu (30/3/2022). Kedatangan Kapolda Jambi […]

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kembali Aktif di Tanjung Jabung Barat

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kembali Aktif di Tanjung Jabung Barat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kembali Aktif di Tanjung Jabung Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Kepengurusan baru organisasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjab Barat terbentuk. Dengan terbentuknya kepengurusan baru tersebut, kini YLKI Tanjab Barat kembali aktif. Aktifnya kembali YLKI Tanjab Barat berkat inisiasi dari H. Dedek Kurniawan S. IP, MH selaku pembina YLKI Tanjab Barat […]

  • Camat Zulfaisyal Lantik Dewan Hakim MTQ ke XIX Tingkat Kecamatan Muara Sabak Timur

    Camat Zulfaisyal Lantik Dewan Hakim MTQ ke XIX Tingkat Kecamatan Muara Sabak Timur

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XIX tingkat Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur yang diikuti oleh 10 Desa dan 2 Kelurahan. “MTQ tersebut digelar di halaman SMKN 6, Desa Lambur II dan resmi dibuka oleh Camat Muara Sabak Timur, Zulfaisyal, S.AP, Senin (5/11/18) Sebelum membuka MTQ tersebut, Camat Muara […]

  • HUT ke-77 Korps Brimob Polri, Kapolda Jambi: Semoga Brimob Jambi Semakin Jaya

    HUT ke-77 Korps Brimob Polri, Kapolda Jambi: Semoga Brimob Jambi Semakin Jaya

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HUT ke-77 Korps Brimob Polri, Kapolda Jambi: Semoga Brimob Jambi Semakin Jaya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menghadiri acara syukuran HUT ke – 77 Korps Brimob Polri yang bertempat di Mako Brimob Polda Jambi, Senin (14/11/2022). Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengucapkan selamat ulang tahun ke-77 untuk Korps Brimob […]

  • Heboh Adanya Pasien Diduga Terjangkit Virus Corona, Ini Pernyataan Resmi dari Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi

    Heboh Adanya Pasien Diduga Terjangkit Virus Corona, Ini Pernyataan Resmi dari Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Heboh Adanya Pasien Diduga Terjangkit Virus Corona, Ini Pernyataan Resmi dari Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi, memberikan pernyataan resmi terkait hebohnya kabar seorang pasien di Jambi yang diduga terjangkit virus Corona atau Wuhan Pneumonia. “Saat ini, kami belum dapat memastikan apakah pasien tersebut […]

expand_less