Jual Obat Samcodin Tak Wajar, Dua Apotek di Tanjab Barat Disegel BPOM!
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

"Apotek Manjur yang berlokasi di Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir/Dok.SJ“
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Praktik distribusi obat yang disinyalir tidak wajar membuat dua apotek di Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, berurusan dengan hukum. BPOM Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjab Barat resmi melakukan penyegelan terhadap Apotek Manjur yang berlokasi di Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi, setelah ditemukan adanya arus distribusi obat Samcodin tanpa dokumen sah.
Tindakan represif ini dilakukan menyusul temuan BPOM Palembang terkait peredaran obat yang mengandung zat prekursor jenis zat yang sangat rentan disalahgunakan.
Investigasi otoritas kesehatan mengungkap fakta mencengangkan terkait tata kelola kedua apotek tersebut:
Apotek Manjur (Kuala Tungkal): Selama periode Juli 2025 – Maret 2026, apotek ini tercatat telah menjual 900 dus Samcodin. Saat dimintai bukti pengadaan dan pendistribusian, pemilik apotek tidak mampu menunjukkannya dengan alasan dokumen rusak akibat banjir. Selain itu, apotek ini juga kedapatan menjual obat keras tanpa resep dalam jumlah besar.
Apotek Cahaya (Tebing Tinggi): Apotek ini tercatat menyalurkan ratusan kotak obat (50 kotak pada 31 Desember 2025 dan 200 kotak pada 17 Januari 2026) ke Toko Obat Mentari yang berada di luar wilayah Provinsi Jambi, tanpa disertai dokumen faktur transaksi sama sekali.
Pelaksana Seksi Farmasi Dinkes Tanjab Barat, Puji Lestari, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan BPOM Palembang terkait deteksi aliran obat yang mengandung zat prekursor. Obat jenis ini memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan, sehingga pengawasannya diperketat.
Penyegelan telah dilakukan sejak minggu kedua Juni 2026. Puji Lestari menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di bawah BPOM, sementara Dinkes berperan melakukan pendampingan.
“Masa penghentian sementara berlaku selama 21 hari kerja. Seluruh stok obat di apotek tersebut telah kami catat dan disegel dengan lakban khusus,” ujar Puji, Kamis (25/6/2026).
Selama masa penyegelan, pihak apotek dilarang melakukan transaksi obat. Meski diperbolehkan menjual produk non-obat seperti susu atau perlengkapan bayi, pihak Dinkes menyarankan agar apotek tutup sementara. Puji juga mengungkapkan adanya laporan bahwa Apotek Manjur sempat mencoba beroperasi kembali, namun pihaknya telah melayangkan teguran keras untuk mematuhi aturan.
Pihak berwenang akan melakukan evaluasi setelah masa 21 hari kerja berakhir. Jika ditemukan adanya pengurangan stok obat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama masa penyegelan, maka sanksi akan diperpanjang kembali selama 21 hari.
Dinkes Tanjab Barat memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Bagi apotek yang tidak menunjukkan perbaikan tata kelola, sanksi bertingkat hingga penutupan permanen akan diberlakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik dari kedua apotek tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait penyegelan ini. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar