Tak Sampai 24 Jam, Polres Tanjab Barat Ringkus Komplotan Curanmor di Kuala Tungkal
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kampung Nelayan. Penangkapan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah aksi mereka dilaporkan oleh korban.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno pada Rabu malam (06/05/2026).
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang nelayan bernama M. Salim (43), warga Jalan Senangin, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Kejadian bermula pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku, yakni Achmadi MA alias Adi (42)dan Azhari alias Boy (50), melancarkan aksinya dengan mengincar satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban yang terparkir di teras rumah.
“Pelaku mencuri kendaraan dengan cara mendorong motor tersebut dari depan rumah korban. Setelah berhasil dibawa kabur, motor disimpan di rumah pelaku Azhari dengan rencana akan segera dijual,” ungkap AKP Ayub Peter Bernardus
Berdasarkan laporan polisi dari korbannya, Tim Opsnal Tipidum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan pelaku. Pada Rabu malam pukul 23.45 WIB hingga dini hari, petugas menyergap kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing di kawasan Kampung Nelayan. Meski rumah keduanya hanya berjarak sekitar 100 meter, tim melakukan tindakan cepat guna mencegah pelaku melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih-biru, satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu) lembar STNK asli kendaraan korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar