Lawan Putusan Banding, Pihak Tergugat Siap Ajukan Kasasi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menyikapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dalam perkara mantan Kepala Desa Sungai Rambai, pihak Tergugat secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak Tergugat melalui Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat, Agus Sumantri, SH.I, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di tingkat banding.
“Kami menghormati proses hukum di tingkat banding, namun kami memiliki pandangan hukum yang berbeda terkait pertimbangan majelis hakim. Dalam waktu dekat kami akan siapkan memori kasasi” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/25) malam.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG yang dibacakan pada 16 Desember 2025, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. (*)