Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polemik yang terjadi antara pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dengan Sinta Dewi Agustina hingga berperkara sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Shinta Dewi Agustina sejak 14 Desember 2024 hingga kini pihak tergugat masih meminta waktu untuk menjalankan putusan.

Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH kepada media ini menyebutkan bahwa pertemuan kemarin adalah penandatanganan perjanjian.

“Pertemuan pada Selasa, 14 Mei 2024 kemarin pada prinsipnya adalah pertemuan untuk penandatanganan perjanjian perdamaian antara Bupati sebagai pemegang saham BPR Tanggo Rajo, jajaran Komisaris dan Dirut BPR Tanggo Rajo, dan pihak Sintha Dewi Agustina.

Pada point poin perjanjian itu menyepakati beberapa hal, yakni :

  1. Mekanisme dan waktu menjalankan putusan.
  2. Bahwa pihak Tergugat pada prinsipnya akan menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
  3. Pihak BPR Tanggo Rajo akan memanggil kembali Sintha Dewi selambat-lambatnya 14 hari sejak perjanjian perdamaian ini.
  4. Terkait dengan ganti kerugian BPR Tanggo Rajo akan membayarkan selambat-lambatnya 30 hari.

Brita juga mengatakan, bahwa putusan MA Sampai hari ini belum dijalankan sepenuhnya.

“Pertemuan kemarin hanya menyepakati mekanisme (tata cara) dan waktu menjalankan putusan,” ungkap Brita, Rabu (15/05/2024) melalui pesan WhatsApp nya

Jadi, lanjut Brita, pada prinsipnya putusan MA belum dilaksanakan sepenuhnya. Karena pertemuan kemarin dan penandatanganan perjanjian itu lebih kepada mekanisme dan waktu dijalankannya putusan pengadilan.

“Sehingga masih membutuhkan pengawalan dari masyarakat agar putusan pengadilan itu benar-benar dapat dijalankan sepenuhnya oleh pihak tergugat,” ucapnya

Brita menambahkan, terkait dengan komitmen BPR Tanggo Rajo untuk mengembalikan jabatan Sintha Dewi itu benar. Namun, permasalahan ini pada dasarnya belum sepenuhnya selesai karena memang belum ada pelaksanaan secara penuh.

“Meski begitu kami sangat apresiasi itikad baik BPR Tanggo Rajo untuk secara sukarela mau menjalankan putusan pengadilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Siap-Siap!, Akhir November 2018, Buku Nikah Bakal Diganti dengan Kartu Nikah

    Siap-Siap!, Akhir November 2018, Buku Nikah Bakal Diganti dengan Kartu Nikah

    • calendar_month Minggu, 11 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah yang dipakai selama ini. Kartu nikah ini bentuknya kira-kira sebesar dan setipis KTP. Berdasarkan foto dari Dirjen Binmas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, Minggu (11/11/18), tampak kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ […]

  • Dampingi Diza Hazrin, Anak Ivan Wirata Dikabarkan Maju Calon Pilwako Jambi 2024   

    Dampingi Diza Hazrin, Anak Ivan Wirata Dikabarkan Maju Calon Pilwako Jambi 2024  

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dampingi Diza Hazrin, Anak Ivan Wirata Dikabarkan Maju Calon Pilwako Jambi 2024   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pemilihan Kepala Daerah masih dua tahun lagi yaitu Pemilihan serentak pada tahun 2024, namun sejumlah nama bermunculan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Nama baru pun muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi dari kaum […]

  • Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Gelar Syukuran, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

    Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Gelar Syukuran, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Gelar Syukuran, Ini Penyampaian Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar syukuran Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 di Hotel Ratu Convention Centre pada Sabtu, (01/07/2023). Acara Syukuran Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023 tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jambi H. Al-Haris, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, […]

  • Operasi Patuh 2020, Polres Tanjab Barat Utamakan Upaya Preventif, 13 Pengendara Diminta Buat Surat Pernyataan Tulis Tangan

    Operasi Patuh 2020, Polres Tanjab Barat Utamakan Upaya Preventif, 13 Pengendara Diminta Buat Surat Pernyataan Tulis Tangan

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Operasi Patuh 2020, Polres Tanjab Barat Utamakan Upaya Preventif, 13 Pengendara Diminta Buat Surat Pernyataan Tulis Tangan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pada hari kedua Operasi Patuh Siginjai 2020, pihak Kepolisian Satlantas Polres Tanjab Barat menggelar razia kendaraan di Simpang 4 Jalan Asia Kuala Tungkal, Jum’at (24/7/20). Dalam razia yang digelar kali ini ada yang sedikit […]

  • Pj Wali Kota Ucapkan Selamat kepada Maulana-Diza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih

    Pj Wali Kota Ucapkan Selamat kepada Maulana-Diza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pj Wali Kota Ucapkan Selamat kepada Maulana-Diza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, bertempat […]

  • Kebakaran di Betara, Tiga Rumah Hangus Terbakar

    Kebakaran di Betara, Tiga Rumah Hangus Terbakar

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kebakaran di Betara, Tiga Rumah Hangus Terbakar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Musibah kebakaran rumah penduduk kembali terjadi, kali ini kebakaran terjadi di RT 07 Parit Kerbau, Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (03/05/20) sore. Kapolsek Betara AKP S Harefa SE, MM dihubungi serambijambi.id melalui telepon selulernya membenarkan adanya kejadian kebakaran rumah penduduk […]

expand_less