Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Shinta Dewi Agustina: Putusan MA Belum Dilaksanakan Sepenuhnya, Pihak Tergugat Masih Meminta Waktu

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polemik yang terjadi antara pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dengan Sinta Dewi Agustina hingga berperkara sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Shinta Dewi Agustina sejak 14 Desember 2024 hingga kini pihak tergugat masih meminta waktu untuk menjalankan putusan.

Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH kepada media ini menyebutkan bahwa pertemuan kemarin adalah penandatanganan perjanjian.

“Pertemuan pada Selasa, 14 Mei 2024 kemarin pada prinsipnya adalah pertemuan untuk penandatanganan perjanjian perdamaian antara Bupati sebagai pemegang saham BPR Tanggo Rajo, jajaran Komisaris dan Dirut BPR Tanggo Rajo, dan pihak Sintha Dewi Agustina.

Pada point poin perjanjian itu menyepakati beberapa hal, yakni :

  1. Mekanisme dan waktu menjalankan putusan.
  2. Bahwa pihak Tergugat pada prinsipnya akan menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
  3. Pihak BPR Tanggo Rajo akan memanggil kembali Sintha Dewi selambat-lambatnya 14 hari sejak perjanjian perdamaian ini.
  4. Terkait dengan ganti kerugian BPR Tanggo Rajo akan membayarkan selambat-lambatnya 30 hari.

Brita juga mengatakan, bahwa putusan MA Sampai hari ini belum dijalankan sepenuhnya.

“Pertemuan kemarin hanya menyepakati mekanisme (tata cara) dan waktu menjalankan putusan,” ungkap Brita, Rabu (15/05/2024) melalui pesan WhatsApp nya

Jadi, lanjut Brita, pada prinsipnya putusan MA belum dilaksanakan sepenuhnya. Karena pertemuan kemarin dan penandatanganan perjanjian itu lebih kepada mekanisme dan waktu dijalankannya putusan pengadilan.

“Sehingga masih membutuhkan pengawalan dari masyarakat agar putusan pengadilan itu benar-benar dapat dijalankan sepenuhnya oleh pihak tergugat,” ucapnya

Brita menambahkan, terkait dengan komitmen BPR Tanggo Rajo untuk mengembalikan jabatan Sintha Dewi itu benar. Namun, permasalahan ini pada dasarnya belum sepenuhnya selesai karena memang belum ada pelaksanaan secara penuh.

“Meski begitu kami sangat apresiasi itikad baik BPR Tanggo Rajo untuk secara sukarela mau menjalankan putusan pengadilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Angkutan Sungai Menurun Drastis, Pengusaha Batubara Tetap Perbaiki Jembatan

    Angkutan Sungai Menurun Drastis, Pengusaha Batubara Tetap Perbaiki Jembatan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Angkutan Sungai Menurun Drastis, Pengusaha Batubara Tetap Perbaiki Jembatan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Angkutan batubara melalui sungai Batanghari kini lebih sedikit, dibandingkan dengan tahun-tahun seberlumnya. Dampaknya, aktivitas angkutan batubara di sungai tidak sepadat dahulu. Meski demikian, para pengusaha batubara di Jambi tetap bertanggung jawab memperbaiki fender yang rusak. Ini disampaikan Ketua Harian Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara […]

  • Bersama Gubernur, Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

    Bersama Gubernur, Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bersama Gubernur, Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi DR H Al Haris bersama Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Supriono, dan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyambut langsung penumpang pesawat pertama yang tiba di Provinsi Jambi pada awal Tahun 2023, […]

  • Danrem 042 Gapu dan Kapolda Jambi Tinjau Bakti Kesehatan di Dua RS Bentuk Kepedulian Alumni Akabri Angkatan 91

    Danrem 042 Gapu dan Kapolda Jambi Tinjau Bakti Kesehatan di Dua RS Bentuk Kepedulian Alumni Akabri Angkatan 91

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042 Gapu dan Kapolda Jambi Tinjau Bakti Kesehatan di Dua RS Bentuk Kepedulian Alumni Akabri Angkatan 91 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bentuk Sinergisitas TNI-POLRI kali ini semakin erat khususnya Korem 042 Gapu dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Kepedulian TNI-POLRI dan Polri khususnya di Provinsi Jambi ini bukan hanya seremoni saja namun dibuktikan dengan hubungan emosional yang […]

  • Hijaukan Bumi Serengkuh Dayung: Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Pohon Serentak di Tanjab Barat

    Hijaukan Bumi Serengkuh Dayung: Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Pohon Serentak di Tanjab Barat

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertegas komitmen pelestarian alam dengan menyukseskan Gerakan Penanaman Pohon Serentak Provinsi Jambi. Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.E., M.E., memimpin langsung aksi hijau ini di area Sport Center Desa Pembengis, Rabu (28/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan masif di seluruh Provinsi Jambi yang mencatatkan penanaman […]

  • Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang di Perairan Sungai Pengabuan Terbatas, Kosasih : Nelayan Agar Tingkatkan Kewaspadaan

    Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang di Perairan Sungai Pengabuan Terbatas, Kosasih : Nelayan Agar Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang di Perairan Sungai Pengabuan Terbatas, Kosasih : Nelayan Agar Tingkatkan Kewaspadaan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –  Kota Kuala Tungkal dan sekitarnya kembali diselimuti kabut asap. Padahal, berdasarkan pantauan Sensor Modis (Satelit Terra & Aqua) Kabupaten Tanjab Barat nihil titik api, Kamis (10/10/19). Pantauan serambijambi.id, dalam tiga hari belakangan ini, kabut asap […]

  • Irwasda Polda Jambi Lepas Keberangkatan Tim Vaksinator ke Kabupaten

    Irwasda Polda Jambi Lepas Keberangkatan Tim Vaksinator ke Kabupaten

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Irwasda Polda Jambi Lepas Keberangkatan Tim Vaksinator ke Kabupaten SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Lapangan Udara Sultan Taha, Irwasda Polda Jambi, Kombes Kombes Pol Raden Heru Prakoso, melepas Pemberangkatan Tim Vaksinator Polda Jambi ke Kabupaten Kerinci dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi di kabupaten Kerinci, Senin (3/1/2022). Tim Vaksinator Polda Jambi diberangkatkan menggunakkan Pesawat Terbang Cassa […]

expand_less