Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Danrem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Kodim Baru di Kabupaten Batanghari

    Danrem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Kodim Baru di Kabupaten Batanghari

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Kodim Baru di Kabupaten Batanghari SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Komandan Korem 042/Gapu Kolonel Inf Rachmad meninjau pembangunan Markas Kodim Baru Batanghari di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari., Senin (11/12/2023). Kedatangan Danrem dengan di dampingi Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki, Kasilog Kasrem 042/Gapu Kolonel Cpl Ir. Ahmad Rasli, S.T, […]

  • Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Proses Pengaspalan Jalan di Bram Itam Kiri

    Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Proses Pengaspalan Jalan di Bram Itam Kiri

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Proses Pengaspalan Jalan di Bram Itam Kiri SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Senyum lebar terukir di wajah warga Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) saat menyaksikan Bupati Anwar Sadat meninjau langsung proses pengaspalan jalan di wilayah mereka, Selasa (30/7/24) Jalan lintas Tungkal -Jambi sepanjang […]

  • Inilah Himbauan Pemkab Tanjab Barat untuk Peringati HUT Tanjab Barat ke-54 dan HUT RI ke-74

    Inilah Himbauan Pemkab Tanjab Barat untuk Peringati HUT Tanjab Barat ke-54 dan HUT RI ke-74

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Himbauan Pemkab Tanjab Barat untuk Peringati HUT Tanjab Barat ke-54 dan HUT RI ke -74 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka memeriahkan penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tanjab Barat ke-54 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat. Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Bupati […]

  • Kunker ke Polda Jambi, Kunjungan Komisi III DPR RI Turut Dengar Pendapat dari APH serta Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Kunker ke Polda Jambi, Kunjungan Komisi III DPR RI Turut Dengar Pendapat dari APH serta Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kunker ke Polda Jambi, Kunjungan Komisi III DPR RI Turut Dengar Pendapat dari APH serta Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan kerja dari rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat (12/9/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara […]

  • Rotasi Polri, AKBP Guntur Saputro Ditunjuk Jadi Kapolres Tanjab Barat, Ini Riwayat Singkatnya

    Rotasi Polri, AKBP Guntur Saputro Ditunjuk Jadi Kapolres Tanjab Barat, Ini Riwayat Singkatnya

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rotasi Polri, AKBP Guntur Saputro Ditunjuk Jadi Kapolres Tanjab Barat, Ini Riwayat Singkatnya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Rotasi di tubuh Polri atau lingkup Polda Jambi kembali terjadi. Selain Wakapolda Jambi, ternyata tiga Pejabat Utama Polda Jambi dan Dua Kapolres di Polres Jajaran Polda Jambi juga dirotasi. Salah satunya yakni, Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). […]

  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

    Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional SERAMBIJAMBI.ID – Hari Guru adalah hari untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru, dan diperingati pada tanggal yang berbeda-beda bergantung pada negaranya. Di Indonesia Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November setiap tahunnya, hal itu telah ditetapkan berdasarkan Kepres nomor 78 tahun 1994 oleh Presiden Soeharto. Hari Guru merupakan hari di mana […]

expand_less