Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Olahraga bersama Personel Turut Diikuti Kapolda Jambi dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke 75

    Olahraga bersama Personel Turut Diikuti Kapolda Jambi dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke 75

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Olahraga bersama Personel Turut Diikuti Kapolda Jambi dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke 75 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi gelar Apel Pagi personel dan Olah Raga bersama di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dalam rangka Hari Jadi Polwan ke-75 pada Jum’at, (11/08/2023). Apel pagi dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Jambi Kombes Pol. dr. Yolie Diana, dihadiri oleh […]

  • Asik Ngamar dengan Brondong, Wanita ‘40 Tahun’ Asal Jakarta Diamankan Polisi

    Asik Ngamar dengan Brondong, Wanita ‘40 Tahun’ Asal Jakarta Diamankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Asik Ngamar dengan Brondong, Wanita ‘40 Tahun’ Asal Jakarta Diamankan Polisi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang wanita, warga Jakarta Selatan (Jaksel) MM (40) bersama IR (17) Warga Kenali RT 4, Kota Jambi itu tengah asik ngamar di Hotel T One. Mereka rencananya akan menginap selama empat hari, namun baru dihari kedua mereka sudah terjaring operasi penyakit […]

  • Penutupan TMMD Ke-124 di Tanjab Barat: Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat

    Penutupan TMMD Ke-124 di Tanjab Barat: Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Penutupan TMMD Ke-124 di Tanjab Barat: Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 Kodim 0419/Tanjab secara resmi ditutup hari ini dengan sukses besar, meninggalkan jejak pembangunan dan semangat gotong royong yang kuat di tengah masyarakat. Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang […]

  • Tiba di Mapolda Jambi, Kabaharkam Polri Berikan Pengarahan kepada Personel Polda Jambi

    Tiba di Mapolda Jambi, Kabaharkam Polri Berikan Pengarahan kepada Personel Polda Jambi

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBi – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Moechgiyarto bersama rombongan di bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi, Senin (25/3/2019). Rombongan tiba di bandara sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan pesawat milik Polri jenis ATR. Kemudian, usai disambut di Bandara Sultan Thaha oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS, MH, kemudian Kabaharkam Polri […]

  • Wujudkan Mudik Lebaran Aman, Kapolres Tanjab Timur : Bersinergi dengan TNI Dalam Pengamanan di Tiga Pos Pam dan 1 Pos Yan

    Wujudkan Mudik Lebaran Aman, Kapolres Tanjab Timur : Bersinergi dengan TNI Dalam Pengamanan di Tiga Pos Pam dan 1 Pos Yan

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wujudkan Mudik Lebaran Aman, Kapolres Tanjab Timur : Bersinergi dengan TNI Dalam Pengamanan di Tiga Pos Pam dan 1 Pos Yan SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya pada saat mudik lebaran tahun 2023, Kepolisian Resort Tanjab Timur mendirikan 3 Pos Pengamanan di tiga lokasi. Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan […]

  • Satgas Bantu Bapak Asuh Bongkar Muat Sawit

    Satgas Bantu Bapak Asuh Bongkar Muat Sawit

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satgas Bantu Bapak Asuh Bongkar Muat Sawit SERAMBIJAMBI.ID, TEBO –  Tak kenal lelah setelah bekerja satgas TMMD ke-112 Kodim 0416 Bungo Tebo, Serka Pracoyo bantu bapak asuh Suardi memasukan buah sawit ke dalam keranjang untuk dibawa ke tengkulak, Sabtu (09/10/2021). “Sawit yang sudah dipanen langsung ia bawa ke rumah, kemudian dibawa untuk dijual ke tengkulak. […]

expand_less