Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025.

Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum.

Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.

Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.

Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Warga Lorong Bunga Tanjung Parit Lapis Kuala Tungkal Impikan Jalan Bagus

    Warga Lorong Bunga Tanjung Parit Lapis Kuala Tungkal Impikan Jalan Bagus

    • calendar_month Sabtu, 23 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Warga lorong Bunga Tanjung RT 01 Parit Lapis, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat berharap kepada Pemkab Tanjab Barat melalui dinas terkait untuk memperbaiki ruas Lorong Bunga Tanjung yang panjangnya kurang lebih 15 Meter. “Selain kondisi badan jalannya yang rusak juga berlumpur saat diguyur hujan. Akibat jalan rusak tersebut menghambat […]

  • Kebakaran di Betara, Satu Rumah Ludes Terbakar

    Kebakaran di Betara, Satu Rumah Ludes Terbakar

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kebakaran di Betara, Satu Rumah Ludes Terbakar  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah warga di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Akibat peristiwa kebakaran tersebut bangunan rumah beserta isinya ludes dilahap si jago merah. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Betara dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. […]

  • Pimpin Rapat Terkait Kongres Pemilihan Ketum PWI Pusat, Ini Yang Disampaikan Ketua PWI Provinsi Jambi

    Pimpin Rapat Terkait Kongres Pemilihan Ketum PWI Pusat, Ini Yang Disampaikan Ketua PWI Provinsi Jambi

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pimpin Rapat Terkait Kongres Pemilihan Ketum PWI Pusat, Ini Yang Disampaikan Ketua PWI Provinsi Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menjelang Kongres pemilihan Ketua Umum PWI Pusat, yang akan digelar di Kota Bandung pada bulan September 2023 mendatang. PWI Provinsi Jambi menggelar rapat dengan pengurus di Kantor PWI Jambi, jalan Jakarta Ujung Kota Baru Jambi, Senin(03/07/2023). Beberapa […]

  • Jalin Sinergisitas, Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI Provinsi Jambi

    Jalin Sinergisitas, Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI Provinsi Jambi

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jalin Sinergisitas, Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi didampingi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung Asmara dan AKP Eko menggelar silaturahmi bersama pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi disalah satu Cafe yang ada di Kota Jambi, Selasa (21/3/23). Dalam silaturahmi tersebut […]

  • Dirlantas Polda Jambi Turun Langsung Tertibkan Penerapan Nomor Lambung Angkutan Batubara

    Dirlantas Polda Jambi Turun Langsung Tertibkan Penerapan Nomor Lambung Angkutan Batubara

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dirlantas Polda Jambi Turun Langsung Tertibkan Penerapan Nomor Lambung Angkutan Batubara    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta stakeholder terkait dan pemangku kepentingan jalan Provinsi Jambi menerapkan Pemberlakuan nomor lambung pada kendaraan angkutan batubara, Jum’at (20/5/22). Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bersama Kadishub Provinsi Jambi, Wadir […]

  • Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas

    Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Merangin, Kamis (22/08/2024). Peringatan Harganas ke-31 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di lapangan depan Kantor Bupati Merangin ini dihadiri Direktur Analisis Dampak Kependudukan BKKBN RI, Faharuddin dan Penyuluh […]

expand_less