Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menang di Tingkat Banding, PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Mantan Kades Sungai Rambai

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG yang dibacakan pada 16 Desember 2025, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum penggugat atas sengketa administrasi yang terjadi sebelumnya.

Putusan ini menganulir keputusan sebelumnya dari PTUN Jambi (Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI). Adapun poin-poin utama dalam amar putusan tersebut adalah:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2022-2028, tanggal 1 April 2024;

3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2022-2028, tanggal 1 April 2024;

4. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Pembanding/Penggugat sebagai Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Menanggapi putusan tersebut, Edy Putra Syam, SH, selaku kuasa hukum Pembanding menyatakan bahwa keadilan akhirnya tegak.

Putusan ini membuktikan adanya kekeliruan dalam prosedur pemberhentian klien kami. Dengan dibatalkannya SK Bupati tersebut, harkat dan martabat klien kami sebagai pemimpin desa yang sah telah dipulihkan oleh negara. Kami berharap pihak Tergugat kooperatif dalam menjalankan perintah pengadilan ini,” ujarnya, Jumat (19/12/25) sore, saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula dari diberhentikannya Kepala Desa Sungai Rambai definitif melalui SK Bupati pada April 2024. Setelah gugatan sempat ditolak di tingkat pertama (PTUN Jambi), pihak Kepala Desa mengajukan banding ke PT TUN Palembang.

Majelis Hakim PT TUN Palembang dalam pertimbangannya menilai adanya alasan hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan bahwa prosedur atau substansi pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keluarnya putusan “Mengadili Sendiri” dari PT TUN Palembang ini, posisi hukum Kepala Desa Sungai Rambai periode 2022–2028 kini kembali sah secara hukum. Pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun diwajibkan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan, terutama terkait pemulihan jabatan penggugat. (*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hari ke 4 Penerapan Aplikasi Simpang Bara, Dirlantas Polda Jambi : Arus Lalu Lintas Lancar

    Hari ke 4 Penerapan Aplikasi Simpang Bara, Dirlantas Polda Jambi : Arus Lalu Lintas Lancar

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hari ke 4 Penerapan Aplikasi Simpang Bara, Dirlantas Polda Jambi : Arus Lalu Lintas Lancar SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memasuki hari keempat penerapan aplikasi Simpang Bara yang bertujuan untuk mendata angkutan batubara mulai dari keluar mulut tambang hingga ke pelabuhan bongkar muat berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi […]

  • Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes 

    Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes 

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes  SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengizinkan bergulirnya kembali kompetisi sepak bola tanah air di tengah situasi pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan kajian mendalam. “Kami kemudian melaksanakan rapat koordinasi, kita mencoba untuk kemudian mempelajari bersama […]

  • Operasi Antik, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Karena Positif Narkoba

    Operasi Antik, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Karena Positif Narkoba

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Operasi Antik, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Karena Positif Narkoba SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan Operasi Antik ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi. Kamis (16/2/2023) malam. Setiap pengunjung dan Ladies Company (LC) yang ada di tempat hiburan malam tersebut di tes urine dalam Operasi Antik Ditresnarkoba […]

  • Pererat Silaturahmi Dihari Nan Fitri, Ketua PWI Provinsi Jambi Silaturahmi bersama HBA dan Fasha

    Pererat Silaturahmi Dihari Nan Fitri, Ketua PWI Provinsi Jambi Silaturahmi bersama HBA dan Fasha

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pererat Silaturahmi Dihari Nan Fitri, Ketua PWI Provinsi Jambi Silaturahmi bersama HBA dan Fasha SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Masih dalam suasana hari Raya Idul Fitri 1445 H, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi H Ridwan Agus Depati bersilaturahmi dengan menyambangi kediaman Anggota DPR RI Fraksi Golkar H Hasan Basri Agus (HBA) yang juga merupakan mantan Gubernur […]

  • Empat Tumenggung SAD Jenguk Warganya yang Tersandung Perkara Kelompok SMB

    Empat Tumenggung SAD Jenguk Warganya yang Tersandung Perkara Kelompok SMB

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Empat Tumenggung SAD Jenguk Warganya yang Tersandung Perkara Kelompok SMB SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi fasilitasi Tumenggung SAD jenguk warganya yang tersandung Perkara SMB, dan sebanyak 4 Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) mendatangi Mapolda Jambi untuk menjenguk warganya yang tersandung perkara keterlibatan dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan yang […]

  • Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

    Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024 SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan […]

expand_less