Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berujung Damai, Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sintha Dewi Agustina Seperti Semula

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Berujung Damai, Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sintha Dewi Agustina Seperti Semula

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polemik yang terjadi antara pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dengan Sintha Dewi Agustina kini telah selesai dan berujung damai.

Hal itu dibahas setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan mediasi, Selasa (14/5/2024) pagi di Aula Bank BPR Tanggo Rajo.

Direktur Utama Bank BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril SE saat dikonfirmasi serambijambi.id mengatakan terkait polemik ataupun permasalahan yang terjadi antara Bank BPR Tanggo Rajo dengan Sintha Dewi Agustina kini telah selesai.

“Alhamdulillah, permasalahan ini telah selesai dengan mediasi,” ujar Muhammad Asril, Selasa (14/5/24) malam.

Asril mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan dari medisi tersebut, Bank BPR Tanggo Rajo akan mengembalikan jabatan Sinta Dewi Agustina seperti semula.

“Dari hasil mediasi tadi, kita sepakat bahwa ibu Sintha Dewi Agustina akan kita kembalikan hak jabatannya seperti semula sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo.

Selain, mengembalikan jabatannya seperti semula, kita juga akan memberikan ganti rugi atau haknya ibu Sinta Dewi Agustina berdasarkan putusan Kasasi MA dan berdasarkan apa yang telah disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk hak-haknya ibu Sintha Dewi Agustina secepatnya akan kita kembalikan,” ucapnya

Asril menambahkan, dengan telah dilakukannya mediasi tersebut, permasalahan antara pihak Bank BPR Tanggo dengan ibu Sinta Dewi Agustina sudah dianggap selesai, tidak ada lagi permasalahan.

“Antara pihak Bank BPR Tanggo dengan ibu Sintha Dewi Agustina sudah tidak ada lagi permasalahan,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) lalu, menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha

Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.

“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha

Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.

“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima ketika dia dalam posisi direktur. Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Rekrutmen PPS di KPU Tanjab Timur Diprotes

    Rekrutmen PPS di KPU Tanjab Timur Diprotes

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rekrutmen PPS di KPU Tanjab Timur Diprotes SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Proses seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi berujung pada protesnya sejumlah peserta yang mengikuti seleksi PPS. Sejumlah peserta seleksi PPS yang dinyatakan gugur dan merasa dirugikan, Jumat kemarin (07/03/20) mendatangi kantor Komisi Pemilihan […]

  • Polisi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

    Polisi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Amankan Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber menangkap serta menetapkan satu tersangka terkait video syur Enak Yank yang sempat viral beberapa waktu lalu yang merupakan mantan Presma Unja dengan seorang perempuan. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui […]

  • Bidhumas Polda Jambi Coffee Morning bersama Awak Media Perkuat Sinergisitas

    Bidhumas Polda Jambi Coffee Morning bersama Awak Media Perkuat Sinergisitas

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bidhumas Polda Jambi Coffee Morning bersama Awak Media Perkuat Sinergisitas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto laksanakan coffee morning bersama awak media pada Kamis, (31/08/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warung Sarapan Pagi Kiniko Jambi dengan menghadirkan para wartawan unit Polda Jambi baik dari media cetak, online dan elektronik untuk berkumpul, […]

  • Perkuat Aksi Kemanusiaan, Wabup Katamso Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Tanjab Barat 2024-2029

    Perkuat Aksi Kemanusiaan, Wabup Katamso Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Tanjab Barat 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Perkuat Aksi Kemanusiaan, Wabup Katamso Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Tanjab Barat 2024-2029 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi memiliki nakhoda baru. Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso S.A., S.E., M.E., menghadiri dan menyaksikan langsung pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Tanjab […]

  • 49 Warga Teluk Nilau Diduga Keracunan Makanan, 2 Meninggal Dunia dan 1 Kritis

    49 Warga Teluk Nilau Diduga Keracunan Makanan, 2 Meninggal Dunia dan 1 Kritis

    • calendar_month Rabu, 19 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebanyak 49 warga yang berdomisil di Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga mengalami keracunan makanan setelah menyantap makanan soto lontong pada acara yasinan mingguan ibu – ibu yang digelar pada hari Senin, 17 Desember 2018. Dari 49 warga ini terdiri dari 34 orang dewasa dan 15 anak-anak […]

  • Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda “Gara-gara Rokok” di Sabak Timur Ditangkap Polisi

    Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda “Gara-gara Rokok” di Sabak Timur Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda “Gara-gara Rokok” di Sabak Timur Ditangkap Polisi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan korbannya bernama Muhammad Zafar (19), pada Senin (28/6/20) dini hari lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut bernama Mustafa (35), warga Dusun Makmur Jaya Desa […]

expand_less