Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit

 

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit punya korban Rt.07 Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan (45) yang merupakan warga dusun BULIAN Raya Desa Sungai Rumbai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo pada pukul 20.00 Wib di depan rumahnya.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju ke TKP dan berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Minggu (06/12/2025).

Untuk kronologis kejadian, Iptu R Nainggolan menyampaikan bahwa adanya laporan dari seorang bernama Ratna Dewi (38) yang merupakan seorang Bidan beralamat Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor miliknya ke Polres Tebo.

“Korban ini melapor bahwa telah kehilangan motor merk SUPRA X 125 warna hitam sekira pukul 15.00 wib di dekat pondok kebun sawit miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat memarkirkan motor di dekat pondok sawit, korban kemudian pergi dan saat kembali ke pondok sawit dan hendak pulang serta mau mengambil motor miliknya motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mana kita turut mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X 125 warna hitam beserta STNK nya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Lakalantas “Avanza Vs Truck” di Terjun Gajah, Satu Korban Meninggal Dunia

    Lakalantas “Avanza Vs Truck” di Terjun Gajah, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Lakalantas “Avanza Vs Truck” di Terjun Gajah, Satu Korban Meninggal Dunia SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Peristiwa kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, kali ini kecelakaan lalulintas terjadi antara mobil Avanza warna hitam BH 1848 MF dengan mobil truck BH 8174 EL. Peristiwa itu terjadi di jalan lintas Kuala Tungkal – Jambi, […]

  • Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Hj. Erliani: Investasi Nyata untuk Generasi Sehat dan Cerdas

    Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Hj. Erliani: Investasi Nyata untuk Generasi Sehat dan Cerdas

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir dari berbagai daerah. Langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru saja melantik jajaran pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat apresiasi positif, salah satunya dari Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Erliani. Hj. Erliani menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis nasional […]

  • Bupati Tanjab Barat Serahkan SK kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Bupati Tanjab Barat Serahkan SK kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Serahkan SK kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, Rabu (15/5). Kegiatan yang dilakukan di Alun-Alun Kuala Tungkal ini turut dihadiri oleh Pj. […]

  • Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

    Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Segenap rakyat Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. HUT kemerdekaan Indonesia selalu menjadi pengingat masa lalu, mengenai perjuangan para pahlawan sekaligus pencapaian dan proyeksi masa depan Indonesia. “Kemerdekaan ini lahir dari upaya yang gigih dari para pejuang bangsa. Kita wajib bersyukur […]

  • MTQ Ke-52 Provinsi Jambi, 18 Kafilah Sarolangun Melaju Ke Babak Final

    MTQ Ke-52 Provinsi Jambi, 18 Kafilah Sarolangun Melaju Ke Babak Final

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    MTQ Ke-52 Provinsi Jambi, 18 Kafilah Sarolangun Melaju Ke Babak Final SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Sebanyak 18 kontingen tuan rumah berhasil lolos ke babak final MTQ ke 52 di Kabupaten Sarolangun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadis Kominfo zaarolangun, Ahmad Nasri pada Minggu (27/8/23). Berdasarkan Informasi yang didapat, 18 kafilah Sarolangun yang masuk ke babak final […]

  • Satlantas Polres Tanjab Barat Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

    Satlantas Polres Tanjab Barat Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Tanjab Barat Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pihak Kepolisian kembali menegaskan dan memberikan imbauan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dikarenakan dapat membahayakan pengguna maupun pengendara lain. Terbaru Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. […]

expand_less