Terungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Tanjab Barat, Ternyata karena…

0

Terungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Tanjab Barat, Ternyata karena…

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap motif tersangka Kuntro Yono (30) yang tega membunuh istrinya sendiri bernama Liza Astuti (31), yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan sawit Afdeling 2, Desa Rantau Benar, wilayah PTPN 6 Unit Usaha Bukit Kausar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (17/3/24) kemarin.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat malam (23/3/23) mengungkapkan motif pembunuhan sadis itu karena sakit hati.

“Tersangka tega membunuh istrinya karena sakit hati. Motifnya karena sakit hati, karena sebulan sebelum kejadian tersangka ini diusir dari rumah karena permasalahan keluarga dan istrinya juga minta cerai,” tutur AKBP Agung.

Selain karena sakit hati, sambung AKBP Agung, berdasarkan pengakuan tersangka, pada saat di TKP tersangka memergoki korban sedang terima telepon dari laki-laki lain.

BACA JUGA :

“Tersangka ini tersulut emosi mengetahui istrinya menerima telepon dari laki-laki lain. Kemudian tersangka tega menganiaya korban menggunakan sebilah pisau.

Korban ditikam berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga tewas.

“Di tubuh korban ditemukan lima luka tusukan, yang mana tiga dibagian leher sebelah kanan, satu dibagian bahu, dan satu dibagian punggung,” ungkap AKBP Agung

BERITA TERKAIT: Seorang Suami di Tanjab Barat Tega Tikam Istri Pakai Pisau Hingga Tewas

BERITA TERKAIT: Suami Pembunuh Istri di Tanjab Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, AKBP Agung mengatakan, tersangka pada saat itu berhasil kita tangkap di tempat persembunyianny di sebuah pondok yang berada di Dusun 2 Desa Penyabungan. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Tanjab Barat.

“Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KHUP ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia,“ pungkas AKBP Agung (SJ)

Comments
Loading...