Suami Pembunuh Istri di Tanjab Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Suami Pembunuh Istri di Tanjab Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang wanita bernama Liza Astuti (31) ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan sawit Afdeling 2, Desa Rantau Benar, wilayah PTPN 6 Unit Usaha Bukit Kausar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (17/3/24) kemarin.

Polres Tanjab Barat kemudian menetapkan suami korban, Kuntro Yono (30) sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara, Kuntro Yono (30) suami dari korban telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan penyidik,” Kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki saat dikonfirmasi serambijambi.id, Jumat (23/3/24) malam.

BERITA TERKAIT: Seorang Suami di Tanjab Barat Tega Tikam Istri Pakai Pisau Hingga Tewas

BACA JUGA :

BERITA TERKAIT: Terungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Tanjab Barat, Ternyata karena…

AKBP Agung mengatakan, atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal berlapis.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, tersangka juga terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KHUP ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia,“ tutur AKBP Agung (SJ)

Comments
Loading...