Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 11 Pelaku Ilegal Drilling
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 11 pelaku penambangan minyak ilegal atau biasa disebut Illegal drilling.
Seluruh pelaku diamankan di RT. 5, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi. Selasa (6/9/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan kejadian berawal adanya laporan masyarakat maraknya aksi penambangan minyak ilegal.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (6/9/2022) tim Ditreskrimsus Polda Jambi bertolak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah menempuh perjalanan sekitar kurang lebih 1 jam setengah tiba di lokasi.
“Kita temukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan kita amankan sebanyak 11 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni berinisial SM, RM, SP,IS, LBS, JP, BL, DA, DI, AJ, dan SR. Seluruh pelaku datang dari berbagai wilayah baik Provinsi Jambi maupun luar daerah.
Kombes Pol Christian Tory menyebutkan barang bukti yang turut diamankan yakni 7 unit motor yang telah dimodifikasi untuk mesin polot atau menarik minyak, 7 pipa canting besi, 7 tali rol tambang, 7 katrol, 4 pipa bor, 3 pipa galpanis, dan 2 unit Rig.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)