Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gempur Mafia Gas Subsidi dan Komitmen Bersih-Bersih Niaga Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Modus Suntik Gas Subsidi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gempur Mafia Gas Subsidi dan Komitmen Bersih-Bersih Niaga Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Modus Suntik Gas Subsidi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia.

Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.

Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.

Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ketua Tim Pemenangan Haris-Sani Ajak Seluruh Pihak Menahan Diri

    Ketua Tim Pemenangan Haris-Sani Ajak Seluruh Pihak Menahan Diri

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua Tim Pemenangan Haris-Sani Ajak Seluruh Pihak Menahan Diri   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, sidang lanjutan gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh akan digelar pada Selasa,  23 Fabruari 2021, pukul 08.00 Wib. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dan pengesahan tambahan barang bukti. “Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 23 […]

  • Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Zola : Apa Doa Saya Terjawab? Bisa Melihat Jambi dan Masyarakat

    Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Zola : Apa Doa Saya Terjawab? Bisa Melihat Jambi dan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Zola : Apa Doa Saya Terjawab? Bisa Melihat Jambi dan Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dihadirkan sebagai saksi untuk sidang Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, terdakwa dalam kasus suap Pengesahanan RAPBD Jambi 2018, Selasa (12/11/2019) bersama mantan sekda dan 3 mantan anggota dewan di Pengadilan Tipikor Jambi. […]

  • Alumni Akabri 1998 Gelar Vaksinasi dan Bagikan Baksos Ditinjau Langsung Kapolda Jambi 

    Alumni Akabri 1998 Gelar Vaksinasi dan Bagikan Baksos Ditinjau Langsung Kapolda Jambi 

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Alumni Akabri 1998 Gelar Vaksinasi dan Bagikan Baksos Ditinjau Langsung Kapolda Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal alumni Akabri 1998 Nawahasta di EV Garden, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Selasa (21/9/2021). Kapolda Jambi mengecek alur pelaksanaan vaksinasi mulai dari mendaftar hingga terakhir memasuki tempat observasi. […]

  • Polisi Terus Telusuri Kasus Penemuan Tengkorak ‘Pelajar SMP’ di Kebun Sawit, Ini Perkembangannya

    Polisi Terus Telusuri Kasus Penemuan Tengkorak ‘Pelajar SMP’ di Kebun Sawit, Ini Perkembangannya

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Terus Telusuri Kasus Penemuan Tengkorak ‘Pelajar SMP’ di Kebun Sawit, Ini Perkembangannya SERAMABIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat saat ini terus melakukan penyelidikan dan menelusuri terkait kasus penemuan tengkorak dan tulang belulang manusia di kebun sawit. Tengkorak dan tulang belulang manusia yang diketahui milik seorang perempuan bernama Inah (18) yang merupakan […]

  • SAH!!!!! , DPP Partai Golkar Tunjuk Ivan Wirata Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

    SAH!!!!! , DPP Partai Golkar Tunjuk Ivan Wirata Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SAH!!!!! , DPP Partai Golkar Tunjuk Ivan Wirata Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Golkar provinsi jambi berhasil mempertahankan unsur pimpinan wakil ketua di DPRD provinsi jambi setelah berhasil meraih kursi di 8 daerah di Jambi. Di DPRD Provinsi Jambi Golkar meraih posisi wakil ketua yang akan diisi oleh Ivan Wirata […]

  • Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-66

    Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-66

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-66 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdullah, hadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi Ke-66 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabbar di Halaman Kantor Bupati Tanjabbar, Jum’at (6/1/2023) pagi. Dalam upacara tersebut, Ketua DPRD Tanjabbar […]

expand_less