Kapal Polisi Anis Macan-4002 Tangkap Kapal Bermuatan Sembako Ilegal di Nipah Panjang

0

Kapal Polisi Anis Macan-4002 Tangkap Kapal Bermuatan Sembako Ilegal di Nipah Panjang

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapal Polisi (KP) Anis Macan-4002 dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kapal motor yang mengangkut berbagai jenis sembako dan bahan pangan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Penangkapan dilakukan di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada Minggu (5/10/25) sekitar pukul 17.45 WIB.

Komandan KP Anis Macan-4002, IPTU Febrian Widylestanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas kapal yang diduga bermuatan ilegal yang kerap melintas di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami segera melakukan patroli laut menggunakan rubber boat di sekitar perairan Tanjung Jabung Timur,” ujar IPTU Febrian.

BACA JUGA :

Dari hasil patroli, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa KM Resona GT.25, yang dinakhodai Ibrahim (54) dengan muatan atas nama Aripin (26).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut mengangkut berbagai komoditas pangan seperti beras, bawang, kacang hijau, dan ikan bilis dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Jambi. Seluruh muatan bernilai ribuan kilogram itu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar area yang merupakan dokumen wajib sesuai ketentuan karantina,” jelasnya.

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit kapal KM Resona GT.25 serta 8,1 ton berbagai jenis sembako, terdiri dari 1.075 kg beras pulut, 100 kg kacang hijau, 500 kg bawang, 50 kg ikan bilis dan 6.395 kg berbagai jenis beras kemasan.

Selanjutnya, nakhoda dan pemilik muatan dikawal menuju KP Anis Macan-4002 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terpisah, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran KP Anis Macan-4002 atas keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan sembako tanpa dokumen karantina. Tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Brigjen Idil Tabransyah.

Beliau menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Polri akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang perikanan, pangan, dan perlindungan sumber daya hayati laut dari potensi pelanggaran karantina antar wilayah,” pungkasnya. (SJ)

Comments
Loading...