Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Gabungan Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 25 Miliar

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Gabungan Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 25 Miliar

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan unit I Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, KP. Anis Macan 4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Satwas SDKP Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai 25 Miliar Rupiah.

Penyelundupan BBL itu berhasil digagalkan tim gabungan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024.

Komandan Kapal Polisi Anis Macan-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, IPTU Julius Marlon Gawe, S.trK, S.IK dikonfirmasi serambijambi.jd mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini ada di 2 TKP yang berbeda, TKP pertama di jalan Lintas Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi dan TKP kedua di halaman parkir Alfamart Lingkar Barat,” ujar IPTU Julius Marlon

Dari 2 TKP ini, lanjut IPTU Julius Marlon, tim gabungan berhasil tiga terduga pelaku penyelundupan BBL

Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AD dengan barang bukti sebanyak 7 Box Styrofoam yang berisikan BBL jenis pasir sebanyak 35.000 ekor dan satu unit mobil Avanza.

“Di TKP kedua, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial APH dan A dengan barang bukti sebanyak 17 Box Styrofoam yang berisikan BBL jenis pasir sebanyak 89.510 ekor dan jenis mutiara sebanyak 1.174 ekor serta satu unit mobil Innova,” terang IPTU Julius Marlon

IPTU Julius Marlon menambahkan, oleh para pelaku, BBL tersebut rencananya akan diselundupkan ke negara tetangga menggunakan jalur laut.

Dari total 24 box Styrofoam yang berisikan BBL sebanyak 125.684 ekor tersebut, total kerugian Negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 25.195.500.000,

“Dan atas perbuatannya tersebut, para pelaku penyelundupan ini terancam dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak RP. 1,5 miliar,” pungkas IPTU Julius Marlon (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pemkab Batanghari Harapkan Semua Pihak Berperan untuk Memajukan Peran Sekolah.

    Pemkab Batanghari Harapkan Semua Pihak Berperan untuk Memajukan Peran Sekolah.

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Mengharapkan semua lapisan masyarakat dapat membantu sekolah untuk mendukung kemajuan sekolah, terutama mendukung proses pembelajaran siswa di kelas. Namun hal ini bergantung pada cara sekolah mendorong peran serta masyarakat (PSM) agar mau membantu. Salah satunya melalui musyawarah mufakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala […]

  • Hadiri Peringatan Hakordia di KPK, Safrial : Pemkab Tanjab Barat Siap Bersinergi untuk Memberantas Korupsi

    Hadiri Peringatan Hakordia di KPK, Safrial : Pemkab Tanjab Barat Siap Bersinergi untuk Memberantas Korupsi

    • calendar_month Senin, 9 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hadiri Peringatan Hakordia di KPK, Safrial : Pemkab Tanjab Barat Siap Bersinergi untuk Memberantas Korupsi SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat siap bersinergi untuk memberantas korupsi sehingga dapat terwujud Indonesia yang bersih dari korupsi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Peringatan Hari Anti […]

  • Kapolda Jambi Diganti, Irjen Pol Albertus Rachmat Wibowo Gantikan Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi

    Kapolda Jambi Diganti, Irjen Pol Albertus Rachmat Wibowo Gantikan Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi

    • calendar_month Senin, 16 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Diganti , Irjen Pol Albertus Rachmat Wibowo Gantikan Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Mutasi kembali ditubuh polri, pergantian tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri no ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020. Dari surat telegram tersebut setidaknya ada 7 Kapolda yang dimutasi, diantaranya adalah Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi. Untuk […]

  • Diduga Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

    Diduga Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diduga Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Resnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua Pemuda yang diduga membawa Narkoba jenis sabu, Kamis (12/1/23). Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan tersebut […]

  • KPU Tanjab Barat Sortir dan Lipat Susu

    KPU Tanjab Barat Sortir dan Lipat Susu

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    KPU Tanjab Barat Sortir dan Lipat Susu SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat mulai melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara (susu, red) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pemilihan pilkada serentak tahun 2020, Jum’at (20/11/20) bertempat di gudang logistik KPU […]

  • Diupah 20 Ribu, Seorang Pelajar Dibekuk Edarkan Ganja Suruhan Sang Kakak

    Diupah 20 Ribu, Seorang Pelajar Dibekuk Edarkan Ganja Suruhan Sang Kakak

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diupah 20 Ribu, Seorang Pelajar Dibekuk Edarkan Ganja Suruhan Sang Kakak SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberet 4,8 kilogram, Senin (7/11). Adapun Pelaku berinisial MSH (17) yang diketahui masih dibawah umur dan status masih pelajar. Disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi […]

expand_less