Breaking News
light_mode
Trending Tags

RUU Pilkada Batal Disahkan, Pasangan Hairan-Amin Berpeluang Maju di Pilkada Tanjab Barat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUU Pilkada Batal Disahkan, Pasangan Hairan-Amin Berpeluang Maju di Pilkada Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengusung pasangan Hairan-Amin untuk maju di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya dokumen model B1 KWK dari DPP Nasdem kepada pasangan Hairan-Amin untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.

Pasangan yang dikenal tagline “Untuk Tanjab Barat Amanah“ ini resmi menerima dokumen model B1 KWK dari Partai NasDem pada Kamis 21 Agustus 2024.

Untuk diketahui, Partai besutan Surya Paloh ini berhasil memperoleh total suara sah partai dan calon sebanyak 28.157 suara pada Pileg Tanjab Barat 2024 lalu dan mampu menyumbangkan 5 kursi di DPRD Tanjab Barat.

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip Parlementaria di X, Kamis (22/8/2024).

Pasangan Hairan-Amin Berpeluang Maju di Pilkada Tanjab Barat

Pengamat politik di Tanjab Barat, M. Amin Taufiq menilai, pasangan Hairan-Amin yang didukung oleh partai Nasdem mempunyai peluang untuk maju pada Pilkada Tanjab Barat usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

“Jadi dalam konteks itu, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku final dan mengikat, maka Hairan-Amin punya peluang, punya kesempatan untuk bisa maju di Pilkada Tanjab Barat,” kata Amin Taufiq, Jumat (23/8/24).

Bila kita lihat data, Partai Nasdem di Tanjab Barat pada Pileg 2024 lalu berhasil memperoleh total suara sah partai dan calon sebanyak 28.157 suara dan mampu menyumbangkan 5 kursi di DPRD Tanjab Barat.

“Jika mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal Threshold Pilkada, maka Partai Nasdem Tanjab Barat yang memiliki 28.157 suara sah dan 5 kursi di dewan hasil pemilu 2024, sangat dimungkinkan Partai Nasdem bisa mengusulkan sendiri bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tanjab Barat tahun 2024 ini,” ujarnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Irjen Pol Rusdi Hartono Pastikan Pemilu 2024 di Provinsi Jambi Berjalan Lancar

    Irjen Pol Rusdi Hartono Pastikan Pemilu 2024 di Provinsi Jambi Berjalan Lancar

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Irjen Pol Rusdi Hartono Pastikan Pemilu 2024 di Provinsi Jambi Berjalan Lancar SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024. Salah satu tahapan krusial yang dimonitor Polda Jambi adalah rapat pleno verivikasi faktual perbaikan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi, Sabtu (10/12/2022). […]

  • Diduga Percobaan Penculikan di Maro Sebo, Warga : Pelaku Berpura-pura Gila   

    Diduga Percobaan Penculikan di Maro Sebo, Warga : Pelaku Berpura-pura Gila  

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diduga Percobaan Penculikan di Maro Sebo, Warga : Pelaku Berpura-pura Gila   SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kembali terjadi diduga percobaan penculikan terhadap anak kecil. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari, Jambi. Jum’at (17/12/2021). Informasi yang didapatkan, dua orang yang diamankan Inas (25) dan Yanti (24), mereka terindikasi […]

  • DPO Pelaku Pembacokan Pensiunan Polisi di Tanjab Barat Diringkus saat Pulang Kampung

    DPO Pelaku Pembacokan Pensiunan Polisi di Tanjab Barat Diringkus saat Pulang Kampung

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPO Pelaku Pembacokan Pensiunan Polisi di Tanjab Barat Diringkus saat Pulang Kampung SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kurang lebih dua tahun setengah menghindar pengejaran Polisi, Muhammad Dodi (25), akhirnya diamankan dan dijebloskan kedalam penjara. Pria asal Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat merupakan DPO Polres Tanjab Barat. Muhammad Dodi, ditetapkan sebagai DPO terkait […]

  • H Mashuri Lepas Rombongan Kafilah Merangin untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Jambi

    H Mashuri Lepas Rombongan Kafilah Merangin untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Jambi

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    H Mashuri Lepas Rombongan Kafilah Merangin untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Jambi SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Wakil Bupati Merangin H Mashuri melepas kafilah Kabupaten Merangin, untuk mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-49 tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Bungo, Kamis (14/11/19) kemarin. Acara pelepasan berlangsung khidmat bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, dihadiri Kepala Kantor Agama […]

  • Satu Mesin PLTMG Rusak, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Antisipasi Kondisi Kelistrikan Akibat Perbaikan Mesin di PLTMG

    Satu Mesin PLTMG Rusak, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Antisipasi Kondisi Kelistrikan Akibat Perbaikan Mesin di PLTMG

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satu Mesin PLTMG Rusak, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Antisipasi Kondisi Kelistrikan Akibat Perbaikan Mesin di PLTMG SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –  Satu Engine (mesin, red) Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang berlokasi di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terjadi pada Engine 620 F unit 1 yang berkapasitas […]

  • Bupati Sarolangun Larang Warganya Rayakan Malam Pergantian Tahun

    Bupati Sarolangun Larang Warganya Rayakan Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Jumat, 21 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Malam pergantian tahun selalu menjadi momen yang sangat dinanti oleh seluruh masyarakat, tak hanya di Kabupaten Sarolangun saja, bahkan juga di seluruh penjuru Dunia. Maka tak heran, untuk memeriahkan momen itu, beragam acara pun digelar untuk memeriahkan momen pergantian tahun tersebut. Momen pergantian tahun tersebut biasanya diisi dengan acara hiburan dan berpuncak pada […]

expand_less