Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Donor Darah di HUT Pol Airud ke 70, Kapolda Jambi : Setetes Darah Demi Kemanusiaan 

    Donor Darah di HUT Pol Airud ke 70, Kapolda Jambi : Setetes Darah Demi Kemanusiaan 

    • calendar_month Rabu, 18 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Donor Darah di HUT Pol Airud ke 70, Kapolda Jambi : Setetes Darah Demi Kemanusiaan 

  • Teng !! KRI Teluk Sibolga Lepas Tali, Berlayar Menuju Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

    Teng !! KRI Teluk Sibolga Lepas Tali, Berlayar Menuju Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

    • calendar_month Kamis, 29 Mar 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.COM, PALEMBANG – Setelah bersandar di Pelabuhan Boom Baru Palembang, akhirnya Kapal Perang TNI AL atau Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sibolga-536 melepas tali tambatnya dari pelabuhan boom baru Palembang, berlayar menuju pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kamis, (29/3/18) sekira pukul 14.30 WIB KRI Teluk Sibolga-536 sendiri termasuk dalam jajaran Satuan Kapal Amfibi Armada Indonesia Kawasan Barat […]

  • Banjir di Desa Lubuk Suli Kerinci, Puluhan Personel Siaga Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Warga Terdampak

    Banjir di Desa Lubuk Suli Kerinci, Puluhan Personel Siaga Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Warga Terdampak

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banjir di Desa Lubuk Suli Kerinci, Puluhan Personel Siaga Brimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Warga Terdampak SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Satuan Brimob Polda Jambi melalui Personel Posko Siaga Tanggap Bencana Kompi 3 Batalyon B Pelopor bergerak cepat menangani banjir yang melanda Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (28/11/2025). Dansat Brimob Polda Jambi […]

  • Demi Listrik Handal, PLN Optimis Gardu Induk Pelabuhan Dagang Tuntas Tahun Ini

    Demi Listrik Handal, PLN Optimis Gardu Induk Pelabuhan Dagang Tuntas Tahun Ini

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Demi Listrik Handal, PLN Optimis Gardu Induk Pelabuhan Dagang Tuntas Tahun Ini SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelayanan Kantor PT PLN (Persero) ULP Kuala Tungkal berkomitmen selalu mengoptimalisasi kepada pelanggan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Terkhusus bagi pelanggan PLN Kuala Tungkal di wilayah Ulu, seperti di Kecamatan Merlung, Tungkal Ulu dan Tebing Tinggi. PLN ULP […]

  • Cegah Klaster Malam Tahun Baru, Kapolda Jambi : Tidak Ada Kerumunan 

    Cegah Klaster Malam Tahun Baru, Kapolda Jambi : Tidak Ada Kerumunan 

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Klaster Malam Tahun Baru, Kapolda Jambi : Tidak Ada Kerumunan  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan kepada masyarakat tidak adanya kerumunan pada saat malam pergantian tahun. Disampaikan Jendral Bintang Dua tersebut bahwa kita dari gabungan Tim Gugus Tugas serta TNI-POLRI khususnya Polda Jambi dan Korem 042/Gapu […]

  • Tanda Tangani Pakta Integritas, PetroChina Tegaskan Komitmen Anti Suap 

    Tanda Tangani Pakta Integritas, PetroChina Tegaskan Komitmen Anti Suap 

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tanda Tangani Pakta Integritas, PetroChina Tegaskan Komitmen Anti Suap    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – PetroChina International Jabung Ltd. yang menjadi operator Blok Jabung di Jambi, menegaskan komitmen perusahaan menerapkan kebijakan anti-suap dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk seluruh pekerja. “Setiap tahun, seluruh pekerja, termasuk manajemen PetroChina, menandatangani pakta intergritas anti-suap,” ujar VP HR […]

expand_less