Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Buka Open Turnamen Gateball Gubernur Cup II 2023

    Gubernur Al Haris Buka Open Turnamen Gateball Gubernur Cup II 2023

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Buka Open Turnamen Gateball Gubernur Cup II 2023 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris Secara resmi buka Open Turnamen Gateball Gubernur Cup II 2023. Acara pembukaan turnamen tersebut digelar di EV Garden, Kota Jambi, Rabu (04/01/2023). Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan open turnamen gateball Gubernur Jambi Cup II 2023 semakin semarak, […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77

    Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah bersama Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti, hadir dalam upacara peringatan HUT TNI Ke-77, Bertindak sebagai inspektur upacara Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., yang mengangkat tema “TNI adalah KITA”, […]

  • Bupati Al-Haris Lantik 18 Orang Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Merangin

    Bupati Al-Haris Lantik 18 Orang Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Merangin

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Al-Haris Lantik 18 Orang Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Merangin SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Bupati Merangin, H. Al Haris, Rabu (26/ 06/ 2019), bertempat di aula utama Kantor Bupati, melantik dan sekaligus mengambil sumpah, kepada 14 (Empat Belas) pejabat Esselon II, 1 (Satu) pejabat Esselon III dan 3 (Tiga) Esselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Dandim 0419/Tanjab Berganti, Letkol Kav Muslim Rahim Gantikan Letkol Erwan Susanto

    Dandim 0419/Tanjab Berganti, Letkol Kav Muslim Rahim Gantikan Letkol Erwan Susanto

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dandim 0419/Tanjab Berganti, Letkol Kav Muslim Rahim Gantikan Letkol Erwan Susanto SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0419/Tanjab kembali berganti. Pejabat lama Letkol Inf Erwan Susanto, S.IP digantikan oleh Letkol Kav Muslim Rahim Tompo, SH, M.Si Berdasarkan informasi yang dihimpun serambijambi.id, prosesi pergantian jabatan atau serah terima jabatan Dandim 0419/Tanjab dari Letkol Inf […]

  • Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum     SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.   Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela […]

  • Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Jajaran, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

    Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Jajaran, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Jajaran, Ini Penyampaian Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka sekaligus memimpin kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Polda Jambi dan Jajajran via zoom meeting pada Jum’at, (19/05/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Jambi tersebut, dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan […]

expand_less