Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gubernur Jambi: Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman

    Gubernur Jambi: Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Gubernur Jambi: Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengajak eks JAS dan eks Napiter untuk bersatu berbenah diri, satukan hati dan luruskan niat, bersama membangun bangsa Indonesia, karena Cinta Tanah Air Sebagian dari iman, demi tegaknya NKRI yang kita cintai. Ajakan tersebut disampaikan Gubernur […]

  • Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen

    Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Pengerjaan Jalan Tol sepanjang 19 Kilometer (Km) dari Simpang Susun (Interchange) Tempino menuju IC Simpang Ness telah mencapai sekitar 68 persen. Saat ini progres jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung Tempino Jambi (Betejam) Seksi 4 sudah melebihi […]

  • Silaturahmi Ketua KPU Sungai Penuh dan Kerinci, Kapolres Kerinci : Polres Kerinci Siap Amankan Pemilu 2024

    Silaturahmi Ketua KPU Sungai Penuh dan Kerinci, Kapolres Kerinci : Polres Kerinci Siap Amankan Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Silaturahmi Ketua KPU Sungai Penuh dan Kerinci, Kapolres Kerinci : Polres Kerinci Siap Amankan Pemilu 2024   SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kerinci AKBP M Mujib menerima langsung kunjungan silahturahmi sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh dan KPU Kabupaten Kerinci, Senin (15/1/24). Tampak hadir mendampingi Kapolres, Kabag Ops Polres Kerinci Kompol […]

  • BREAKING NEWS – Main Dipinggir Sungai dan Terpeleset, Bocah 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam

    BREAKING NEWS – Main Dipinggir Sungai dan Terpeleset, Bocah 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Main Dipinggir Sungai dan Terpeleset, Bocah 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Hafis, bocah laki-laki kelas 3 SD, warga Desa Kecil, Kecamatan Semurup, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dikabarkan tenggelam di Sungai Batang Merao, Selasa (26/02/19) sekira pukul 13.50 WIB Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Ibnu Harris Al-Hussain, S.Si melalui humasnya Mujahid dikonfirmasi serambijambi.id […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa (17/2/2026) malam. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan hisab dan laporan […]

  • Gudang Dialer Kawasaki Terbakar, Kadis Damkar Kota Jambi Pimpin Langsung Pemadaman Api

    Gudang Dialer Kawasaki Terbakar, Kadis Damkar Kota Jambi Pimpin Langsung Pemadaman Api

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gudang Dialer Kawasaki Terbakar, Kadis Damkar Kota Jambi Pimpin Langsung Pemadaman Api SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Jambi bergerak cepat usai menerima laporan adanya kebakaran yang terjadi pada Gudang Dialer Kawasaki bertempat Jalan Kol Abinjani Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Senin (30/12/24). Dipimpin Kadis Damkar Kota Jambi Mustari Affandi, bersama […]

expand_less