Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, tidak terkecuali di Pilkada Tanjab Barat 2024.

Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik menghangat.

Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Peringati Hari Juang Kartika TNI AD, Korem 042/Gapu Anjangsana Kepada Keluarga Veteran 

    Peringati Hari Juang Kartika TNI AD, Korem 042/Gapu Anjangsana Kepada Keluarga Veteran 

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peringati Hari Juang Kartika TNI AD, Korem 042/Gapu Anjangsana Kepada Keluarga Veteran  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI-AD ke-75 Tahun 2020 yang biasa diperingati setiap tanggal 15 Desember yang dulu dikenal sebagai hari Infanteri, Korem 042/Gapu mengadakan kegiatan Anjangsana kepada keluarga Veteran dengan mengusung tema “Bersama Kita Bisa,” Senin (07/12/20). Dalam kesempatan […]

  • Peringatan HUT ke 80 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke 625, Pemkot Jambi Matangkan Rangkaian Kegiatan

    Peringatan HUT ke 80 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke 625, Pemkot Jambi Matangkan Rangkaian Kegiatan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peringatan HUT ke 80 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke 625, Pemkot Jambi Matangkan Rangkaian Kegiatan  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI — Pemerintah Kota Jambi mulai mematangkan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemkot Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, Selasa 7 April 2026 Sejumlah agenda besar disiapkan, mulai dari sidang paripurna […]

  • Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun Secara Virtual

    Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun Secara Virtual

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun Secara Virtual SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat, Hermasyah, S.STP., MH, menghadiri secara virtual pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Penjabat Bupati Sarolangun. Acara tersebut diikuti dari ruang rapat Bupati Tanjab Barat bersama unsur Forkopimda dan Kabag Tapem […]

  • Pjs. Kades Pimpin Mandala Jaya Hingga 2027: Perangkat Desa Imbau Warga Jaga Kamtibmas Sambil Menanti Pilkades PAW

    Pjs. Kades Pimpin Mandala Jaya Hingga 2027: Perangkat Desa Imbau Warga Jaga Kamtibmas Sambil Menanti Pilkades PAW

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pjs. Kades Pimpin Mandala Jaya Hingga 2027: Perangkat Desa Imbau Warga Jaga Kamtibmas Sambil Menanti Pilkades PAW SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Perangkat Desa Mandala Jaya, Kecamatan Betara, mengimbau seluruh warganya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyusul transisi kepemimpinan di desa tersebut. Saat ini, jabatan Kepala Desa Mandala Jaya diisi oleh seorang Pejabat […]

  • Dewan Pengurus Korpri Polda Jambi Dikukuhkan

    Dewan Pengurus Korpri Polda Jambi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dewan Pengurus Korpri Polda Jambi Dikukuhkan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dewan Pengurus Korpri Polda Jambi dikukuhkan lewat upacara pengukuhan yang digelar di Balai Bhayangkara Siginjai Mapolda Jambi, Jum’at (6/3/20). Upacara pengukuhan itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Polri dr Niken Manohara M Gizi. Pengukuhan sendiri ditandai dengan serah terima Pataka Korpri dari pengurus lama ke […]

  • Polres Tanjab Barat Berduka, Kompol Henri Agus Batubara ‘Wakapolres’ Meninggal Dunia

    Polres Tanjab Barat Berduka, Kompol Henri Agus Batubara ‘Wakapolres’ Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polres Tanjab Barat Berduka, Kompol Henri Agus Batubara ‘Wakapolres’ Meninggal Dunia SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polres Tanjab Barat dan jajarannya, sebab Bapak Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Henri Agus Batubara meninggal dunia pada hari Sabtu 10 Agustus 2019, sekitar pukul 11.40 WIB. Beliau meninggal dunia, setelah menjalani perawatan medis di RS […]

expand_less