Polisi Amankan DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal
Polisi Amankan DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – AS tak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya. Kabur selama 2 bulan, membuat pria 24 tahun warga jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir itu lengah.
AS menjadi DPO atas kasus curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada Mei 2024 lalu. AS diringkus Polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu sore (28/7/24).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengatakan penangkapan pelaku AS merupakan pengembangan dari pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah diamankan terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.
Sebelum mengamankan AS, Polisi terlebih dahulu menangkap SN dan MAI, yang saat tengah menjalani proses hukuman di LP Kuala Tungkal.
“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,” kata AKP Frans kepada serambijambi.id, Minggu (28/7/24).
BERITA TERKAIT: Polres Tanjab Barat Tangkap Komplotan Curanmor Kelas Kakap yang Beraksi di 17 TKP
Selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran Polisi. Tapi ketika mendapat laporan bahwa pelaku sudah pulang ke rumah, kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,” terangnya
Polres Tanjab Barat Tangkap Komplotan Curanmor Kelas Kakap yang Beraksi di 17 TKP
Saat ini pelaku AS telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,“ pungkasnya. (SJ)