Polres Tanjab Barat Tangkap Komplotan Curanmor Kelas Kakap yang Beraksi di 17 TKP

0

Polres Tanjab Barat Tangkap Komplotan Curanmor Kelas Kakap yang Beraksi di 17 TKP

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kelas kakap yang sudah beraksi di 17 tempat di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan ada dua orang pelaku curanmor yang diamankan oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Barat, pada hari Rabu (1/5/24) kemarin.

“Pelaku yang kita amankan SN (31) warga Lorong Masjid, Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat

Selain Kedua Pelaku, ada satu Pelaku curanmor lainnya berinisial AS (24) dan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat konferensi pers, Jum’at (3/5/24) di Mapolres Tanjab Barat.

BACA JUGA :

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di Depan Rumahnya, Rabu (1/5/24).

“Pengungkapan kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari korban, juga bermula saat Rahman adik korban melihat postingan di Forum Jual Beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik kakak korban.

Setelah itu Aldi adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir kemudian melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek Tungkal Ilir,” katanya.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN, Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada tujuh kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

Pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan pelaku yang berhasil ditemukan sembilan Laporan Polisi dan dua Pengaduan.

“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap AKBP Agung

Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan ini terancam dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*S/)

Comments
Loading...