Kapal Tongkang Terbakar Saat Berlayar, Ditpolairud Polda Jambi Periksa Kepala KSOP Muara Sabak

0

Kapal Tongkang Terbakar Saat Berlayar, Ditpolairud Polda Jambi Periksa Kepala KSOP Muara Sabak 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapal tongkang BG. MP XXI bermuatan alat berat yang sedang berlayar ditarik kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 terbakar di perairan Ambang Luar Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

Kejadian ini sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2022) siang, yang mengakibatkan satu ABK kapal mengalami luka ringan.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batu bara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Sedangkan untuk kepastian penyebab kebakaran, pihaknya masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang.

BACA JUGA :

“Dalam tongkang ini juga terdapat muatan solar sehingga percikan api cepat menyambar dan terbakar,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari tongkang besar ke tongkang kecil.

Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal tongkang BG. MP XXI tersebut.

Karena membawa solar, sehingga tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.

Ia menjelaskan dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal tongkang BG. MP XX ikut terbakar.

“Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp 8 miliar,” sebutnya.

Tidak hanya, AKBP Imam Rachman juga menambahkan bahwa saat ini beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Nakhoda, dan ABK, Kepala KSOP Tanjab Timur.

” Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar yang telah mati,” lanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda.

“Para Nahkoda dan ABK ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.(*)

Comments
Loading...
https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D
?> 404: Not Found ?>
KATANA4D KATANA4D SLOT SERVER MYANMAR SLOT RECEH SLOT MAHJONG HITAM KATANA4D SLOT BET 200 400 SLOT QRIS