Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Nelayan, Pelaku Sempat Melawan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial YO (42) diringkus polisi di kediamannya yang berlokasi di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Sabtu (31/01/26) petang.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Ucen S. Kasih, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Penyelidikan bermula pada Sabtu (24/01/2026) setelah Tim Opsnal menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Nelayan.

Selama sepekan penuh, tim yang dipimpin oleh IPDA Anggun Pribadi, S.H. melakukan observasi dan pemetaan secara mendalam.

Tepat pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka sempat mencoba melawan petugas.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti berupa kantong kain warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu,” jelas AKP Agus A. Purba.

Berkat kesigapan petugas di lapangan, upaya penghilangan barang bukti tersebut berhasil digagalkan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 8 paket plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu) dengan berat bruto 1,67 gram, 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar dan uang senilai Rp1.514.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan serta Dua unit ponsel (Infinix dan Vivo) serta satu helai celana jeans milik pelaku.

Saat ini, tersangka YO telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidikan juga merujuk pada UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

expand_less