Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mabes Polri Akan Usut Pembuat dan Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mabes Polri Akan Usut Pembuat dan Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.

Hal Ini Dibenarkan Oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

“ya, akan diusut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Ditambahkan Irjen Pol Argo, Polisi juga akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya berita sebelum cek dan ricek untuk mudah   tidak terpancing.

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan contoh Isu hoaks UU Ciptaker yaitu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” jelas Jenderal Bintang Dua Dipundaknya ini.

Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Terakhir Irjen Argo menjelaskan Sanksi hukum bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hadiri Sertijab Kepala Desa, Ini Pesan Pj Bupati Sarolangun

    Hadiri Sertijab Kepala Desa, Ini Pesan Pj Bupati Sarolangun

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hadiri Sertijab Kepala Desa, Ini Pesan Pj Bupati Sarolangun SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM menghadiri kegiatan serah terima jabatan Kepala Desa sekaligus pelantikan Ketua TP-PKK Desa di empat Desa dalam wilayah Kecamatan Sarolangun, pada Jumat (24/02) di aula Kantor Camat Sarolangun. Keempat Kepala Desa tersebut, yakni Kades Bernai, Kades Panti, Kades […]

  • Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

    Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih SERAMBIJAMBI.ID, MAGELANG – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengisi salah satu materi dalam Retreat Kabinet Merah Putih yang diselenggarakan di Magelang, Jawa Tengah. “Saya melaksanakan kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih yang diikuti seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang,” ungkap Jenderal […]

  • Datangi Kediaman Pensiunan Mantri, Ivan Wirata Apresiasi Produksi Pembuatan Rokok Herbal

    Datangi Kediaman Pensiunan Mantri, Ivan Wirata Apresiasi Produksi Pembuatan Rokok Herbal

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Datangi Kediaman Pensiunan Mantri, Ivan Wirata Apresiasi Produksi Pembuatan Rokok Herbal SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Ivan Wirata mendatangi kediaman salah satu warga yang merupakan pensiunan mantri (tenaga kesehatan) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (27/2/22). Kedatangan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut karena tertarik atas salah satu […]

  • SKK Migas – PetroChina Dukung Universitas Jambi Sebagai Tuan Rumah KKN Kebangsaan

    SKK Migas – PetroChina Dukung Universitas Jambi Sebagai Tuan Rumah KKN Kebangsaan

    • calendar_month Kamis, 22 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – PetroChina Dukung Universitas Jambi Sebagai Tuan Rumah KKN Kebangsaan SERAMBIJAMBI.ID, Jambi – Universitas Jambi pada 24 juli 2021 akan memulai pelaksanaan dua program Kuliah Kerja Nyata (KKN), yakni KKN kebangsaan dan KKN BKS-PTN (Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri) Wilayah Barat. Diketahui, SKK Migas – PetroChina turut ambil peran dalam mendukung kegiatan […]

  • Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

    Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang   SERAMBIJAMBI.ID,KOTA JAMBI – Apapun profesinya, memiliki usaha sendiri menjadi cita-cita setiap orang. Ditambah lagi situasi perekonomian dunia dan nasional kerap sekali berubah-ubah. Namun, untuk menstabilkan perekonomian keluarga dengan memiliki usaha sendiri tentunya menjadi langkah yang tepat. Seperti yang dilakukan oleh Khoirul Umam […]

  • Terima Kunjungan Pengurus PGRI, Kapolda Jambi: Semoga Guru di Jambi Terus Berikan Pendidikan Yang Baik

    Terima Kunjungan Pengurus PGRI, Kapolda Jambi: Semoga Guru di Jambi Terus Berikan Pendidikan Yang Baik

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Terima Kunjungan Pengurus PGRI, Kapolda Jambi: Semoga Guru di Jambi Terus Berikan Pendidikan Yang Baik SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono terima kedatangan Pengurus PGRI Provinsi Jambi di Mapolda Jambi pada Rabu, (05/04/2023). Kedatangan pengurus PGRI Jambi tersebut disambut dengan hangat oleh Kapolda Jambi diruang kerjanya. ” Rasa terima kasih saya dapat […]

expand_less