Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan 400 Karung Bawang Merah Ilegal Tujuan Kuala Tungkal

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan 400 Karung Bawang Merah Ilegal Tujuan Kuala Tungkal

SERAMBIJAMBI.ID, RIAU – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal yang membawa 400 karung bawang merah ilegal di perairan barat Pulau Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Bawang merah tanpa dokumen resmi itu diduga akan diselundupkan ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli rutin di bawah kendali Zona Bakamla Barat pada Sabtu (2/8/25). Kapal yang ditangkap adalah KM Sinar Bahtera, yang diduga melakukan penyelundupan tanpa dokumen resmi.

Menurut Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., KM Sinar Bahtera memiliki bobot 34 GT dan diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Kapal ini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.

“Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan,” jelas Yuhanes.

Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.

Aksi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini mencakup pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI

    Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono.,S.IP.,M.M., mengukuti Taklimat Awal Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara Video Conference dalam rangka Pemeriksaan Intern atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan Tahun 2022 pada unit Organisasi TNI AD di jajaran Kodam II/Sriwijaya, bertempat di ruang […]

  • Pantau Situasi Kamtibmas di Tugu Keris, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat Untuk Tidak Berkerumun

    Pantau Situasi Kamtibmas di Tugu Keris, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat Untuk Tidak Berkerumun

    • calendar_month Minggu, 3 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pantau Situasi Kamtibmas di Tugu Keris, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat Untuk Tidak Berkerumun SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pantau aktifitas masyarakat dan situasi kamtibmas di Kota Jambi, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melakukan pengecekan pengamanan malam minggu libur tahun baru 2021 di Tugu keris Kota Baru, Sabtu (2/1/2021) malam. Dalam pantauanya, Kapolda Jambi didampingi Dirlantas, […]

  • Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Terima Gratifikasi dan Memberi Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. “Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda […]

  • Pimpin Upacara Gabungan di Korem 042 Gapu, Ini Amanat yang Disampaikan Kapolda Jambi

    Pimpin Upacara Gabungan di Korem 042 Gapu, Ini Amanat yang Disampaikan Kapolda Jambi

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pimpin Upacara Gabungan di Korem 042 Gapu, Ini Amanat yang Disampaikan Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si bertindak sebagai inspektur upacara bendera gabungan TNI-Polri di Makorem 042/Garuda Putih, Senin (17/2/2020). Upacara tersebut juga diikuti oleh Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy bersama pejabat Korem, kemudian beberapa pejabat utama […]

  • Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Wabup Tanjab Timur Turun ke Pasar

    Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Wabup Tanjab Timur Turun ke Pasar

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Wabup Tanjab Timur Turun ke Pasar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Menindak lanjuti arahan Presiden Joko widodo terkait inflasi  kepada para kepala daerah dalam Rakor di Sentul City pada Selasa (17 Januari 2023) kemarin soal pengendalian inflasi. Jokowi mengharapkan kepada seluruh daerah agar fokus pada upaya menekan laju inflasi di wilayah […]

  • Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK

    Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK

    • calendar_month Kamis, 1 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat, menemukan 56 pelanggaran di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Temuan pelanggaran ini terjadi saat Bawaslu melakukan penertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri […]

expand_less