Diupah 25 Juta, Pelaku Pembawa 259 Kg Ganja Didor Polisi di Tanjab Barat
Diupah 25 Juta, Pelaku Pembawa 259 Kg Ganja Didor Polisi di Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Peredaran narkoba jenis Ganja seberat 259 Kg dari Aceh berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di perbatasan Riau – Jambi, atau lebih tepatnya di jalan Lintas Timur – Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (12/8/19) sekitar pukul 07.15 WIB.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS.MH saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (13/8/19) menyampaikan, satu dari ketiga pelaku ini kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena hendak melarikan diri saat akan diamankan. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini ketiganya berasal dari Aceh.
“Barang yang dibawa pelaku ini merupakan dari Aceh dengan berbagai tujuan, baik Aceh ke Palembang, Aceh ke Jakarta dan Aceh ke Jambi,” ujarnya
Lanjut Kapolda menyampaikan, kejadian penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan minibus jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1671 BD yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Jambi dengan melintasi rute Lintas Timur – Sumatera.
“Mendapatkan informasi itu tim kemudian melakukan pemantauan serta pengintaian, dan sekitar pukul 06.00 WIB tim yang dibantu anggota PJR Batas Riau – Jambi melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang dicurigai, namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti, kemudian dengan sigap salah satu anggota melakukan tembakan ke arah ban kendaraan yang dikendarai pelaku, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dengan kendaraannya dan kira kira sekitar 7 Km melakukan pengejaran, ban kendaraan pelaku mulai mengempes dan kendaraan pelaku kemudian menabrak pohon sawit di depan SD 67 Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.
Dari kendaraan pelaku ditemukan ganja sebanyak 3 karung dan 4 dus. Setelah itu tim melakukan interogasi, menurut keterangan pelaku Razali bahwa dia membawa narkotika tersebut bersama dua rekannya yang perannya sebagai pemantau jalan, setelah itu tim melakukan penyisiran di jalan Lintas Timur dan ditemukan mobil minibus Avanza dengan nomor polisi BL 1071 PD di depan masjid Dusun Kebon, pada saat tim turun dari mobil, tiba tiba ada dua orang yang melarikan diri, kemudian tim dibantu warga Dusun Kebon melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku bernama Yusra dan Subqi,” ungkapnya
Kapolda Jambi menambahkan, aksi ini telah dilakukan oleh para pelaku sebanyak tiga kali dengan upah untuk membawa barang haram tersebut sebesar 25 juta sekali angkut, dan baru kali ini tertangkap.
BACA JUGA : Satu Kilogram Narkoba ‘Sabu’ Tujuan Kuala Tungkal Berhasil Digagalkan Polisi, Tiga Pelaku Diamankan
Dengan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang berhasil mengamankan 259 kg Narkoba jenis Ganja ini, kita juga sudah berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi dan sebanyak 74 ribu jiwa yang terselamatkan dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya
BERITA TERKAIT : Mobil Minibus Bermuatan Ratusan Kg Diduga Ganja Diamankan Polisi di Tanjab Barat
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya (Syah/Sj)