20 Ton Minyak Ilegal dan 10 Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil amankan 20 ton minyak ilegal serta 10 orang tersangka tindak pidana ilegal drilling di wilayah Kabupaten Batanghari.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Yudo Ruhoro melalui Kanit II Tipiter Subdit IV Ditkrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi, SH, MH pada saat konferensi pers, Rabu (13/2/19) bertempat di Mapolda Jambi.

Dikatakan AKP Sahlan Umagapi, kronologis penangkapan itu terjadi pada Selasa malam (12/2/19), tim mendapatkan informasi terkait maraknya pengangkutan minyak Bumi tanpa dilengkapi dokumentas atau izin pengangkutan di wilayah jalan Lintas Tempino – Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Kemudian, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pengecekan kebenaran informasi tindak pidana dibidang Migas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya tindakan Ilegal Drilling, dan pada hari Rabu (13/2/19) pukul 02.00 WIB Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 unit Mobil Pick Up, 20 buah tedmond, dan sekitar 20 ton minyak bumi.

“Untuk tersangka yang turut diamankan sebanyak 10 orang, mereka merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. Para tersangka tersebut kini diamankan di Mapolda Jambi. Sementara, untuk barang bukti diamankan di Polsek Bajubang.

BACA JUGA :

BACA JUGA : Menelusuri Gudang yang Diduga Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Batanghari

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 53 Jo Pasal 23 ayat 2 Huruf b UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKP Syahlan Umagapi (Syh)

Comments
Loading...