Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Aktifitas Paguyuban Tapak Wali Dihentikan

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pertemuan membahas terkait ajaran di Paguyuban Tapak Wali yang berlangsung di aula kantor Kesbangpol Tanjab Timur berakhir sekira pukul 13.45 WIB. Tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan Tanjab Timur, bersama Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) melalui MUI langsung melakukan konferensi pers dari hasil pertemuan mereka tersebut.

Terdapat beberapa poin yang dapat ditarik kesimpulan, dari hasil pertemuan yang melibatkan beberapa Kepala Cabang dari perguruan Tapak Wali diduga mengandung faham menyimpang. Meski demikian pihak MUI belum berani mengeluarkan fatwa terkait ajaran perguruan tersebut menyimpang atau tidak.

“Kita MUI sendiri belum bisa mengeluarkan fatwa atau keputusan apakah mengandung aliran sesat atau menyimpang terkait ajaran perguruan tersebut. Karena kita masih akan menunggu penjelasan lebih dalam dari guru besar paguyuban tersebut,” jelas Ketua MUI Tanjab Timur Asad Arsyad dalam konferensi persnya

Dari hasil pertemuan tadi sepakat untuk menghentikan sementara aktifitas di Paguyuban Pencak Silat Tapak Wali tersebut. Menjelang guru besarnya yang berada di Sulteng datang kesini untuk memberikan keterangan dan meluruskan

“Untuk sementara paguyuban tersebut dihentikan segala kegiatannya hingga tanggal 25 Februari mendatang, dimana ditanggal tersebut guru besar Tapak Wali akan datang kesini untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

BACA JUGA :

Dikatakannya pula, paguyuban tersebut bukan Asli dari Kabupaten Tanjab Timur, melainkan cabang dari perguruan silat yang berada di Sulawesi Tenggara.

Paguyuban seni bela diri seni tenaga dalam pernapasan Tapak Wali tersebut didirikan oleh seorang tuan guru bernama Abdull Aziz bersal dari sulawesi tenggara. Yang telah merambah beberapa wilayah di Provinsi Jambi diantarany di Kabupaten Tanjab Timur dan Tanjab Barat.

Ternyata di Kabupaten Tanjab Timur terdapat Empat Cabang Paguyuban Tapak Wali, tersebar di Tujuh Kecamatan dari 11 Kecamatan di Tanjab Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala MUI Tanjab Timur Asad Arsyad, Selasa (12/2/19), melalui konferensi persnya mengatakan, kelompok paguyuban pencak silat Tapak Wali tersebut di Tanjab Timur sendiri sudah tersebar dibeberapa Kecamatan dan memiliki murid atau anggota yang beragam.

“Tujuh Kecamatan tersebut tersebar di Kecamatan Geragai, Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Mendahara, Mendahara Ulu, Kuala Jambi, dan Rantau Rasau, dengan jumlah murid mencapai 130an orang,” jelasnya

Kalo sekedar pelatihan bela diri dan pernafasan tidak memiliki permasalahan, dan mereka juga sudah terdaftar dan memiliki legalitas dari Kementrian Hukum dan Ham. Namun organisasi ini bergerak dibidang sosial, hanya saja dalam pelaksanaan wisuda bagi anggotanya diberikan sebuah buku isinya mengkaji tentang agama.

“Terkait kandungan buku tersebut secara garis besar tidak masalah karena berhubungan dengan tariqat dan hakikat. Namun kandungan buku itu cukup berbahaya jika dipahami tanpa bimbingan karena kandungan ilmu dalam buku tersebut terbilang tinggi,” jelasnya.

Ini ajaran yang disampaikan paguyuban Tapak Wali diduga sesat atau menyimpang, diantaranya mendahulukan tangan kiri ketika berwudhu dan kejanggalan yang berada didalam buku tersebut.

“Kalo kita belajar dipesantren sudah 40 tahun baru bisa belajar ilmu ini, karena jika kandungan buku ini dijelaskan oleh orang yang tidak faham maka akan sangat berbahaya,” jelasnya.

Untuk di Tanjab Timur sendiri, keberadaan mereka lebih kurang sudah satu tahun dimana di Kecamatan Geragai merupakan Kecamatan paling lama terdapat paguyuban tersebut.

Sementara itu Kapolsek Geragai Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, Ya, mengacu dari hasil rapat tadi untuk sementara aktifitas kegiatan paguyuban tersebut dihentikan.

“Dan kita pihak kepolisian akan melakukan pengawasan, memang tadi diketahui Kecamatan Geragai paling banyak anggotanya namun untuk jumlah pastinya berapa saya belum tahu,” tuturnya. (*ms/Jumi)

Comments
Loading...