Polisi Ringkus 8 Pelaku Jaringan Pengedar Kokain, Salah Satunya Merupakan Mantan Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jajaran Kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jambi. Kali ini tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus delapan pelaku pengedar narkotika jenis kokain.
Delapan pelaku ini diamankan pada hari Minggu, 4 November 2018 di tempat yang berbeda mulai dari sebuah hotel, di rumah masing-masing hingga di daerah Kuala Enok, Provinsi Riau.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, terungkapnya jaringan barang haram ini berasal dari informasi masyarakat di kawasan Rumah Sakit Budigraha, Kota Jambi pada akhir pekan lalu.
“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Mulanya, petugas mengamankan JH saat mengendarai kendaraan bermotor, gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, saat diamankan dan digeledah, petugas mendapatkan satu paket plastik sedang narkotika,” kata Irjen Pol Muchlis As di Jambi, Selasa (6/11/18) dikutip dari inilahjambi.com media partner serambijambi.id
Saat ditangkap, dari tangan kiri JH ditemukan barang berisi kokain. Setelah diinterogasi, dia mengaku barang bukti tersebut didapat dari SH yang sedang menginap di Hotel Tepian Angso, di kawasan Pasar Baru, Kota Jambi.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku SH tidak dapat mengelak dan dari tangannya ada satu buah plastik berisikan narkotika jenis kokain,” tuturnya.
Kemudian, dari pengakuan SH, petugas melakukan pengembangan sehingga kembali berhasil mengamankan pelaku lain yaitu SG, SR, AA, MR, SY, dan SR di rumahnya masing-masing.
“Dari keterangan pelaku AA bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MM yang berasal dari Kuala Enok, Riau.
Tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menuju Kuala Enok, Riau untuk mencari keberadaan MM. Beruntung upaya petugas tanpa banyak halangan, MM berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Tanah Merah, Kuala Enok, Provinsi Riau.
“Dari delapan pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan mantan anggota polisi, yakni JH. Delapan pelaku ini ada yang berprofesi sebagai nelayan, mantan polisi, buruh, dan sopir,” tutur Kapolda
Kokain tersebut diduga berasal dari Malaysia dan setelah dihitung, berat bersih kokain tersebut sebanyak 1 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Jambi.
“Nilai rupiahnya dalam 1 gram berkisar Rp. 2 juta sampai 3 juta,” kata Muchlis.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi. Akibat perbuatannya, mereka terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar. (*)