Lagi, Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu dan Ganja
SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil meringkus Dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Wilayah Siulak, Kabupaten Kerinci, Senin, (1/10/18), sekitar pukul 19:00 WIB.
“Kedua orang yang ditangkap ini yakni berinisial AH dan ES Kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang sama. Terduga pelaku ditangkap di Desa Pasar Siulak Gedang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU. Syofian Harahap, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja di Kecamatan Siulak.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang di peroleh dari masyarakat, pada hari Senin, (1/10/18), sekitar pukul 19:00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Kerinci menerima informasi bahwa seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Desa Pasar Siulak Gedang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi,” ungkap IPTU. Syofian Harahap, Selasa, (02/10/18) dikutip dari Gegeronline.id media partner serambijambi.id
Lanjut IPTU Syofian mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Kerinci langsung bergerak melakukan pengintaian di salah satu rumah yang diduga sering terjadinya transaksi narkotika. Sesampainya di lokasi anggota mendatangi dan mengetuk pintu rumah yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Pintu rumah dibuka oleh seseorang yang mengaku bernama AH, dan didalam rumah itu ada juga seseorang mengaku bernama ES, kemudian anggota memperkenalkan diri dari anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Kerinci.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan saat ES digeledah ditemukan dari saku celana sebelah kiri depan, narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening yang diletakkan didalam bungkus rokok sampoerna.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil di temukan dari penggeledahan tersebut yakni, satu plastik Narkotika jenis Ganja didalam plastik warna hitam dengan berat bersih 32,06 gram, satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram, satu alat hisap atau Bong, satu korek api gas, satu kaca pirek dan satu Jarum.
Saat diinterogasi pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari LG dan narkotika jenis Ganja diperoleh dari AN warga Desa Pendung Semurup Kecamatan Air Hangat Timur.
“Kedua diduga pelaku tersebut kini sudah dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya kedua diduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU. Syofian Harahap (*)