Diduga Pelaku Curanmor dan Miliki Ganja, Pria Asal Mendahara Ulu Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Satnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus SA diduga pelaku tindak pidana curanmor dan penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis Daun Ganja Kering, Kamis, (13/9/18) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, SA ditangkap oleh anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-90 / IX / 2018. / JAMBI / Res Tanjab Barat Tanggal 13 September 2018.
“Pelaku SA merupakan warga Desa Mencolok Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur,” ucapnya
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan SA berawal dari informasi dari masyarakat bahwa SA terindikasi tindak pidana curanmor selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan satu paket yang diduga daun ganja kering dan satu bungkus kertas paper di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
“Pada saat ditangkap SA sedang berada di tempat cucian motor jalan manunggal II Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH, Sabtu (15/9/18)
Sambung Kasat Reskrim, pelaku serta barang bukti yakni satu paket daun ganja kering dan satu bungkus kertas paper sudah kita amankan di Mapolres Tanjab Barat .
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (ty*)