Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Merupakan Pasutri, Satu Pelaku Ditembak

0

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Merupakan Pasutri, Satu Pelaku Ditembak

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lagi yang merupakan keluarga pelaku yang berperan sebagai spesialis motor (mekanik), yang mana ketiga pelaku diamankan Tim Resmob Ditreskrimum pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 Wib.

Disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) AKBP Edi Faryadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (26/6/19), ketiga pelaku yang diamankan adalah AG (suami) warga Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, RR (Istri) warga Kelurahan Pall Merah Kota Jambi, dan KM (Keponakan RR) warga kelurahan Pall Merah Kota Jambi.

Pelaku kita amankan di Jalan Pratu Boes Taman RT. 24 Kecamatan Paal merah Kota Jambi. Saat hendak diamankan satu pelaku atas nama AG melakukan perlawanan, karena membahayakan nyawa petugas,  terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur (tembakan, red) ke arah kaki pelaku AG.

“Ketiga pelaku ini beraksi di beberapa Mesjid yang ada di Provinsi Jambi, dengan modus AG berpura-pura melaksanakan ibadah yang diantar oleh RR sang istri, sembari melihat situasi aman, dan pada saat sedang beribadah itulah mereka beraksi.

BACA JUGA :

Sedangkan, KM berperan sebagai mekanik, atau yang melihat kendaraan tersebut layak atau tidaknya untuk dijual, jadi mereka memiliki peran masing-masing, dan hasil dari barang curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Dir Reskrimum Polda Jambi.

Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor antara lain yakni, satu unit Yamaha Vixion warna Merah No Pol BH 3788 BG (Plat No palsu) No Rangka : MH33C1OO4BK636589 Nosin : 3C1-637857, satu unit Suzuki Nex II No Pol BH 3821 ZV, satu unit Yamaha NMAX No Pol BH 4023 ZB, dan Yamaha Jupiter No Pol BH 3888 YW.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui ternyata para pelaku ini, dalam rentan waktu empat bulan terakhir (Maret – Juni 2019) telah melakukan aksinya di 30 TKP di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kota Jambi.

Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya (Syah)

Comments
Loading...