OPINI : Masalah Penegakan Hukum Pajak
Masalah Penegakan Hukum Pajak
Oleh : Uci Silvia Hardianti
OPINI – Berbicara mengenai penegakan hukum di indonesia tidak terlepas dari pandangan bahwa hukum itu tajam keatas tumpul kebawah, dan juga hukum di pandang diskriminatif, tidak konsisten, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.
Penegakan hukum pajak dapat diartikan sebagai sarana untuk melaksanakan hukum, termasuk untuk memulihkan hukum yang terlanggar agar ditegakkan kembali (djafar saidi 2007). Penerapan hukum pajak sebenarnya harus dilakukan secara mutlak, karena penerapan hukum pajak bertujuan untuk keadilan, kemanfaatan serta adanya kepastian hukum. Dan apabila penegakan hukum pajak tidak dilakukan maka hukum pajak tidak terlaksana dan hanya merupakan hukum di atas kertas saja.
Lebih dari 60 persen pendapatan Negara berasal dari pajak, sayangnya kondisisi penerimaan pajak sedang dalam kondisi tidak baik, hal itu disebabkan tidak lain karena adanya kebocoran dalam penerimaan pajak dengan maraknya mafia pajak seperti korupsi selain itu juga karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepatuhan wajib pajak.
Perlu disadari bahwa penerapan hukum tidak selamanya sesuai dengan tujuannya, sangat diperlukan kesadaran setiap individu akan pentingnya membayar pajak dan bagaimana hukum yang mengatur tentang perpajakan.
Tidak sedikit pula wajib pajak mengartikan penegakan hukum pajak itu merupakan suatu tindakan pidana, padahal penegakan hukum pajak dilakukan agar orang pribadi atau wajib pajak menaati peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pajak, seperti salah satu nya adalah faktor fasilitas pendukung penegakan hukum pajak dan juga faktor masyarakat itu sendiri, seperti dimana tempat tinggalnya, bagaimana pergaulannya serta bagaimana kebudayaan yang mempengaruhi orang pribadi atau wajib pajak.
Dan apabila kesadaran akan penegakan hukum pajak serta pengetahuan masyarakat akan perpajakan belum ada, maka akan sulit untuk menerapkan hukum pajak. Sehingga tidak sedikit pula khasus mengenai rendahnya kesadaran serta pengetahuan wajib pajak, seperti contohnya saja ketika wajib pajak akan membayar pajak akan tetapi sebelumnya tidak membayar pajak sehingga petugas perpajakan memberi tahu nominal tagihan pajak, akan tetapi respon wajib pajak sangat diluar dugaan, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa wajib pajak akan menyerang ataupun menghakimi petugas pajak.
Bisa kita lihat bahwa pengetahuan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak sangatlah minim, atau bisa juga karena himbauan ataupun edukasi terhadap pentingnya wajib pajak tidaklah berjalan lancar karena faktor fasilitas tidak memadai.
Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dengan nominal yang juga semakin hari semakin bertambah, sehingga tidak menutup kemungkinan para petugas ataupun aparat pajak tergiur ingin menikmati uang pajak dengan cara menggelapkan uang pajak tersebut. Dan juga hukum di Indonesia mengenai korupsi tidaklah begitu efesien, yang terbukti dengan semakin meningkatnya dari masa kemasa kasus korupsi uang pajak. Dan juga tidak sedikit para koruptor pajak lolos dari penegakan hukum, selain karena itu para penegak hukum juga gampang termakan rayuan para mafia pajak.
Seperti yang kita ketahui bentuk penegakan pajak ada dua yakni, penegakan hukum pajak diluar pengadilan dan penegan hukum pajak melalui peradilan. Penegakan hukum pajak diluar pengadilan dilakukan oleh petugas pajak dengan wajib pajak dengan arbitrase. Sedangkan melalui peradilan dilakukan melalui pengadilan pajak.
Dengan adanya penegakan hukum pajak, negara mengharapkan timbulnya kesadaran dan kesukarelaan dari wajib pajak atau masyarakat yang patuh, serta bagi mereka yang tidak patuh, mereka dikenakan sanksi sesuai dengan kadar ketidak patuhannya. Penegakan hukum ini akan lebih efektif apabila pengawasannya tidak hanya dilakukan oleh aparatur pajak saja, tetapi juga pengawasan bersama dari masyarakat. Pengawasan bersama ini dapat dilakukan dengan cara saling mengingatkan akan kewajiban perpajakan dari masing-masing individu di masyarakat.
Penulis adalah Seorang Mahasiswa Universitas Jambi.