Breaking News
light_mode
Trending Tags

OPINI : Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 9 Mei 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh : Amelia Yuhendrita

OPINI – Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)

Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan di gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di air.

Ada beberapa manfaat dalam penggunaan kendaraan bermotor, yakni :

  • Dapat mengoptimalkan kinerja manusia, pada beberapa jenis pekerjaan membutuhkan pengerjaan yang cepat dengan efisiensi yang dapat diandalkan. Oleh karna itu, pengerjaan secara manual tanpa bantuan mesin akan membuat kinerja kurang optimal sesuai harapan.
  • Dapat menunjang karir kinerja yang didukung dengan bantuan mesin tersebut pasti akan memperoleh hasil yang lebih optimal di bandingkan pekerjaan yang di lakukan secara manual atau murni menggunakan tenaga manusia.
  • Dapat mempercepat jarak tempuh perjalanan bagi masyarakat modern, kecepatan dan ketepatan waktu merupakan hal yang sangat penting. Jarak tempuh perjalanan yang sebelumnya memerlukan tenaga dan waktu yang banyak kini dapat teratasi dengan bantuan kendaraan bermotor.
  • Membuat anda lebih hemat, anda akan memperoleh keuntungan dengan memiliki kendaraan bermotor sendiri karna pengeluaran relatif lebih sedikit dibandingkan anda menggunakan transportasi umum.
  • Sebagai tolak ukur keberhasilan kepemilikan, beberapa jenis kendaraan bermotor nyatanya di pandang sebagai sebuah tolak ukur seberapa suksesnya seseorang.
  • Menunjukan status pemiliknya, selain melihat dari segi fungsi dan kebutuhan dari pemilik kendaraan , nyatanya jenis kendaraan bermotor juga sangat di perhatikan dari segi harga dan nilai etika di dalamnya.

Disinilah timbul problema dan Pro-Kontra di kalangan masyarakat karna selain memiliki manfaat penggunaan bermotor juga memiliki dampak negatif, yaitu :

  • Asap kendaraan bermotor dan polusi udara, segala jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak pada mesin pembakaran dalam pasti akan menimbulkan asap, polusi yang terhirup akan menumpuk zat negatif bagi tubuh.
  • Meningkatnya angka kematian akibat kecelakaan, tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan kendaraan bermotor juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kematian. Kecelakaan ini dapat disebabkan oleh human error atau pelanggaran lalu lintas. Maka gunakanlah kendaraan bermotor dengan bijak.
  • Kendaraan bermotor penyebab kesenjangan sosial, kepemilikan dari suatu atau beberapa jenis kendaraan bermotor tentu saja meningkatkan prestise pemiliknya. Namun disisi lain terdapat kesenjangan bagi kalangan yang tidak mampu untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut karna terhalang faktor ekonomi.

Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib membayar setiap tahun. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.

Denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Jadi, jika telat membayar pajak, anda akan dapat mengetahui berapa denda yang harus di bayarkan.

Besaran denda yang di kenakan berbeda-beda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya tetap sama.

Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut, untuk kepemilikian bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2% dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat di tetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

    Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan natal 2023 dan tahun baru 2024. Dalam operasi ini yang digelar mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 melibatkan 129.923 personel gabungan baik TNI, Polri dan stakeholders lainnya. Kepala […]

  • Masyarakat Jambi bersama Mahasiswa Akan Gelar Pesta Rakyat Bhayangkara di Lima Kabupaten Kota

    Masyarakat Jambi bersama Mahasiswa Akan Gelar Pesta Rakyat Bhayangkara di Lima Kabupaten Kota

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Masyarakat Jambi bersama Mahasiswa Akan Gelar Pesta Rakyat Bhayangkara di Lima Kabupaten Kota SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berbagai elemen masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi, Minggu malam (29/6), bersepakat untuk menggelar pesta rakyat untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024. “Insya Allah, akan kami lakukan. Selain mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, kita juga […]

  • LSM Akram Pinta Bank BRI Tutup Rekening Nasabah yang Main Judi Online

    LSM Akram Pinta Bank BRI Tutup Rekening Nasabah yang Main Judi Online

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LSM Akram Pinta Bank BRI Tutup Rekening Nasabah yang Main Judi Online SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jambi yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman (Thehok) didemo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (LSM Akram), Senin (18/1/21). Kedatangan LSM Akram meminta pihak Bank BRI untuk menutup rekening nasabah yang dijadikan untuk main atau […]

  • TNI Hadir Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat Apalagi untuk Membunuh Rakyat

    TNI Hadir Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat Apalagi untuk Membunuh Rakyat

    • calendar_month Jumat, 21 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAYAPURA – Menyikapi Seruan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Yunus Wonda (YW) serta para pimpinan Fraksi DPR Provinsi Papua, pada hari Kamis, 20 Desember 2018 kepada Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri agar menarik seluruh aparat TNI-Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga pasca terjadinya […]

  • Peduli Lingkungan, Polda Jambi Kerahkan Seluruh Personil Bersihkan Sampah di Sungai Batanghari

    Peduli Lingkungan, Polda Jambi Kerahkan Seluruh Personil Bersihkan Sampah di Sungai Batanghari

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peduli Lingkungan, Polda Jambi Kerahkan Seluruh Personil Bersihkan Sampah di Sungai Batanghari SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi secara serentak menurunkan para personel untuk melaksankan giat Peduli Lingkungan dengan tema Membersihkan Sampah Serentak Bersama Polri pada Kamis, (13/07/2023). Kegiatan didahului dengan apel di Mako Ditpolairud Polda Jambi, dipimpin oleh Dirsamapta Polda Jambi Kombes Pol. Yohanes […]

  • Terobos Banjir, Mobil Dinas Camat Jangkat Tenggelam, 3 Orang Meninggal Dunia

    Terobos Banjir, Mobil Dinas Camat Jangkat Tenggelam, 3 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 12 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Mobil dinas plat merah “Nopol BH 8012 F” berjenis Mitsubishi Triton yang diketahui merupakan kendaraan dinas Camat Jangkat timur tenggelam di jalan AMD RT 10 Kelurahan Pasabaru Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Kejadian ini diketahu sekitar pukul 14:45 wib, diketahui sebelum melintas kendaraan dengan nopol BH 8012 F tersebut sudah diperingatkan oleh […]

expand_less