Sat Narkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Seorang Bandar Ganja, Setengah Kilo Ganja Disita
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sat Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (28), yang merupakan seorang bandar dan pengedar narkotika jenis daun ganja kering.
DS yang merupakan warga Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumut ini ditangkap di sebuah pondok di Simpang Rambutan Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG SINAGA, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira S. IK saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (30/3/19) pagi membenarkan adanya penangkapan bandar dan pengedar daun ganja kering tersebut.
“Iya, tersangka DS ini kita amankan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 06.00 WIB,” ucap Iptu David
Iptu David menjelaskan, tersangka DS berhasil diringkus setelah jajarannya mengendus adanya peredaran daun ganja kering di wilayah Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.
Mendapati informasi adanya peredaran daun ganja kering itu, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya (Kasat, red) langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian serta under cover buy di wilayah sasaran.
Penyelidikan dan pengintaian yang dimulai pada Jum’at malam (8/3/19) itu awalnya terkendala dengan kondisi gelapnya malam karena kondisi di lapangan saat itu gelap gulita dan lokasi pondok tersangka ini juga berada di dalam hutan dan dikelilingi kebun sawit. “Ya, terpaksa pada malam itu hingga pagi hari, kami bersembunyi dan mengintai tersangka ini di tengah tengah hutan,” beber Iptu David.
Sambung Iptu David menjelaskan, setelah melakukan pengintaian dari malam hingga pagi hari, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 06.00 WIB tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok milik tersangka yang berada di dekat kolam ikan.
“Tersangka ini kita tangkap pada saat dirinya sedang tidur dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja kering siap edar yang digantung didalam pondok milik tersangka. Atas temuan itu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari tersangka ini yakni, 2 paket besar daun ganja kering, 6 paket sedang daun ganja kering, dan 50 paket kecil daun ganja kering. Total keseluruhan berat daun ganja kering itu sekitar 500 gram (setengah kilo gram, red).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini akan dikenakan pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” tutup Iptu David, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat. (Sj)