Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat. (tim)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Letkol Inf Arianto, Pantau Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-112

    Letkol Inf Arianto, Pantau Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-112

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Letkol Inf Arianto, Pantau Gladi Bersih Upacara Pembukaan TMMD ke-112 SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Maskare Subagio didampingi Pabung serta Danramil 416-05/Muara Tebo. Pantau giat gladi bersih upacara pembukaan TMMD ke-112 di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Selasa (14/09/2021). Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Makare Subagio menjelaskan, pembukaan TMMD ke-112 nanti digelar […]

  • Hadiri Perdamaian Adat SAD, Wakapolda Jambi : Semoga Konflik Tidak Kembali Terjadi   

    Hadiri Perdamaian Adat SAD, Wakapolda Jambi : Semoga Konflik Tidak Kembali Terjadi  

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Perdamaian Adat SAD, Wakapolda Jambi : Semoga Konflik Tidak Kembali Terjadi SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yudawan Roswinarso menghadiri undangan acara syukuran perdamaian adat antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan security PT. Primatama Kreasi Mas (PKM) di Kecamatan Air Hitam, Sarolangun pada Senin (10/01/2022). Wakapolda Jambi beserta rombongan berangkat melalui jalur […]

  • Jelang Pelantikan, Cabup Tanjabtim Terpilih Dilla Gelar Rapat Pemantapan Program 100 Hari

    Jelang Pelantikan, Cabup Tanjabtim Terpilih Dilla Gelar Rapat Pemantapan Program 100 Hari

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jelang Pelantikan, Cabup Tanjabtim Terpilih Dilla Gelar Rapat Pemantapan Program 100 Hari SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIM – Gerak Cepat (Gercep) ditunjukkan oleh Bupati Terpilih Kabupaten Tanjabtim Dilla Hikmahsari dengan mengadakan rapat pematangan program 100 hari Bupati Tanjabtim. Kendati pelantikannya masih satu setengah bulan lagi, Dilla berharap, nantinya saya ingin langsung “running” untuk melaksanakan janji-janji yang pernah saya […]

  • PLN Kuala Tungkal Bagikan 6 Jurus Jitu Hindari Bahaya Listrik di Rumah

    PLN Kuala Tungkal Bagikan 6 Jurus Jitu Hindari Bahaya Listrik di Rumah

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kecelakaan kelistrikan di lingkup rumah tangga masih menjadi ancaman serius yang sering kali dipicu oleh kelalaian kecil. Mulai dari korsleting hingga risiko kebakaran, mitigasi sedini mungkin menjadi kunci utama keselamatan keluarga. Menyikapi hal ini, PT PLN (Persero) melalui Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan […]

  • Kunker Ketum PWI Pusat ke Jambi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushalla dan Balai Pertemuan Wartawan

    Kunker Ketum PWI Pusat ke Jambi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushalla dan Balai Pertemuan Wartawan

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kunker Ketum PWI Pusat ke Jambi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushalla dan Balai Pertemuan Wartawan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat yang baru terpilih Hendry Ch Bangun menyambangi kantor PWI Provinsi Jambi pada Senin (13/11/2023). Kehadiran Ketum PWI pusat periode 2023 – 2028 ini membuka Rapat Kerja Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Provinsi […]

  • BREAKING NEWS: Gudang Sabut Kelapa di Lintas Roro Kuala Tungkal Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

    BREAKING NEWS: Gudang Sabut Kelapa di Lintas Roro Kuala Tungkal Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Peristiwa kebakaran hebat melanda sebuah gudang sabut kelapa milik Muhammad Zaki yang berlokasi di kawasan Parit 4, Jalan Lintas Roro, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Sabtu dinihari (7/3/2026). Hingga saat ini, kobaran api masih terlihat membumbung tinggi dari bangunan gudang. Sejumlah armada Pemadam Kebakaran (Damkar) dan petugas gabungan […]

expand_less