Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat. (tim)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • SKK Migas – PetroChina dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting

    SKK Migas – PetroChina dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – PetroChina dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Dalam rangka mempercepat penanganan permasalahan stunting di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, PetroChina International Jabung Ltd. bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melakukan penanganan serius. Ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama […]

  • Terkait Inflasi, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Miliki Langkah Konkret dalam Mengendalikan Inflasi

    Terkait Inflasi, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Miliki Langkah Konkret dalam Mengendalikan Inflasi

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Terkait Inflasi, Bupati Tanjab Barat: Pemkab Miliki Langkah Konkret dalam Mengendalikan Inflasi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag didampingi Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah tahun 2023 bersama Menteri Dalam Negeri. Rakor Nasional tersebut dalam rangka membahas langkah konkret terkait Pengendalian […]

  • Sambangi Wali Kota Jambi Maulana, SMSI Provinsi Tegaskan Kolaborasi Garda Terdepan Tangkal Hoaks

    Sambangi Wali Kota Jambi Maulana, SMSI Provinsi Tegaskan Kolaborasi Garda Terdepan Tangkal Hoaks

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Wali Kota Jambi Maulana, SMSI Provinsi Tegaskan Kolaborasi Garda Terdepan Tangkal Hoaks SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sosok pemimpin inovatif pembesar negeri langsung terpancar saat Wali Kota Jambi Dr. dr H Maulana, M.K.M menyambut langsung Ketua dan Pengurus Serikat Media Siber Seluruh Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025). Sang Wali Kota langsung berdiri […]

  • Perjuangan Tim Pendim di Program TMMD ke-112

    Perjuangan Tim Pendim di Program TMMD ke-112

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perjuangan Tim Pendim di Program TMMD ke-112 SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Pagi yang cerah dilandasi semangat untuk mengabdi kepada negeri dan rakyat. Letda Inf Sapta, Pasilog Kodim 0416/Bute bersama tim Pendim 0416/Bungo Tebo berangkat menuju lokasi program TMMD ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo di Desa Kuangan dan Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Pasilog Kodim 0416/Bute Letda Inf […]

  • Safari Subuh di Masjid Jami’ Al-Hikmah Kebun Kopi, Al Haris Ingatkan untuk Terus Perkuat Iman

    Safari Subuh di Masjid Jami’ Al-Hikmah Kebun Kopi, Al Haris Ingatkan untuk Terus Perkuat Iman

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Safari Subuh di Masjid Jami’ Al-Hikmah Kebun Kopi, Al Haris Ingatkan untuk Terus Perkuat Iman SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris bersama Wakil Gubernur Abdullah Sani memimpin langsung Safari Subuh Pemerintah Provinsi Jambi di Masjid Jami’ Al-Hikmah, Kebun Kopi, Kota Jambi, Jumat (31/7/2026) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua MUI, Direktur Bank Jambi, sejumlah organisasi […]

  • Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Tanjab Timur Sambangi Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak

    Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Tanjab Timur Sambangi Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Tanjab Timur Sambangi Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan silaturahmi antara Kepolisian Resort Tanjab Timur dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Sabak, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyambangi Lapas Kelas II B Muara Sabak, Jum’at (3/2/23). Kunjungan Kapolres Tanjab Timur AKBP […]

expand_less