Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat. (tim)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pengedar dan Petani Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin 

    Pengedar dan Petani Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin 

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pengedar dan Petani Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Nasib naas menimpa Abdul Razak (23) dan Pipen (23) warga Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Merangin Kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin […]

  • Ratusan Polisi Bersih Bersih Sampah di Aliran Sungai Parit 2 Kuala Tungkal

    Ratusan Polisi Bersih Bersih Sampah di Aliran Sungai Parit 2 Kuala Tungkal

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ratusan Polisi Bersih Bersih Sampah di Aliran Sungai Parit 2 Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ratusan anggota Kepolisian Jajaran Polda Jambi menggelar aksi bersih bersih sungai, membersihkan sampah di aliran sungai Parit 2 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (15/8/23) pagi. Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia […]

  • Ditlantas Polda Jambi: Mulai 21 November 2022 Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara

    Ditlantas Polda Jambi: Mulai 21 November 2022 Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ditlantas Polda Jambi: Mulai 21 November 2022 Aktivitas Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan langkah tegas untuk mengurai kemacetan di wilayah Lintas Sumatera dari Muara Tembesi sampai dengan Muara Bulian yang disebabkan akibat rusaknya jalan. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menerangkan, aktivitas angkutan batu bara dihentikan […]

  • Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Darussa’adah Pondok Meja Muaro Jambi

    Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Darussa’adah Pondok Meja Muaro Jambi

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Safari Subuh di Masjid Darussa’adah Pondok Meja Muaro Jambi SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali melaksanakan program rutin setiap Jumat pagi yakni Safari Subuh. Kali ini bersama para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Al Haris melaksanakan Safari Subuh di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jumat (26/09/2025). Subuh berjamaah […]

  • Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan

    Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lonjakan Penumpang di Terminal Alam Barajo Alami Peningkatan saat Nataru, BPTD Jambi Berikan Kenyamanan   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi memberikan pelayanan prima kepada para penumpang bus yang ada di terminal Alam Barajo. Pelayanan prima yang diberikan menjelang mudik Natal dan Tahun Baru bagi masyarakat, baik dari Provinsi Jambi maupun Provinsi […]

  • Bupati Masnah Pantau Lahan Hutan yang Terbakar di Desa Sipin Teluk Duren

    Bupati Masnah Pantau Lahan Hutan yang Terbakar di Desa Sipin Teluk Duren

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Masnah Pantau Lahan Hutan yang Terbakar di Desa Sipin Teluk Duren SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busyro, SE, mendampingi Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Muchklis, AS.MH dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Mardiono, SH.SIK, memantau lahan hutan yang terbakar di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Selasa […]

expand_less