Breaking News
light_mode
Trending Tags

PLN Kuala Tungkal Warning Warga Soal Aktivitas Berbahaya di Sekitar Jaringan Listrik

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas di sekitar aset dan jaringan listrik. Tidak main-main, kelalaian dalam beraktivitas di dekat jaringan listrik yang menyebabkan terputusnya aliran arus bisa berujung pada sanksi pidana penjara hingga denda finansial yang besar.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan keandalan pasokan listrik di wilayah Kuala Tungkal.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa aset PLN yang ada di lingkungan sekitar bukan sekadar infrastruktur biasa, melainkan aliran energi bertegangan tinggi. Jarak aman minimum yang wajib dipatuhi untuk segala aktivitas adalah 2,5 meter dari jaringan kabel,” tegas Yossa Perdana, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan pemetaan potensi bahaya, PLN merilis sejumlah kegiatan sehari-hari yang sering kali mengabaikan faktor keselamatan dan berisiko memicu korsleting, kebakaran, bahkan fatalitas (kematian):

Bermain Layangan: Memiliki jarak aman minimal 2,5 meter. Benang layangan (terutama yang berkawat) sangat rawan menyangkut di kabel dan memicu ledakan gardu.

Pembangunan Rumah/Gedung: Jarak aman bangunan dari kabel wajib minimal 2,5 meter.

Pemasangan Atap Baja Ringan: Harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena sifat baja ringan yang konduktif (menghantarkan listrik) jika menyentuh kabel udara.

Pemasangan Antena atau Baliho: Jarak aman antena televisi, tiang wifi mandiri, atau papan reklame dari kabel minimal 2,5 meter.

Posisi Pohon: Pohon yang rimbun atau tinggi di dekat kabel wajib dipangkas dengan jarak aman minimal 2,5 meter agar tidak roboh menimpa jaringan saat badai.

Penggalian Tanah: Sektor konstruksi wajib berkoordinasi dengan PLN saat menggali tanah untuk menghindari terkeruknya kabel tanam atau kabel SKTM bawah tanah.

Yossa menambahkan, gangguan yang disebabkan oleh benda asing seperti pohon atau layangan sering kali membutuhkan waktu penanganan yang cukup lama untuk proses lokalisir dan perbaikan teknis. Hal ini otomatis mengganggu kenyamanan publik secara luas.

“Selain merugikan masyarakat karena menyebabkan mati lampu masal, dampak paling mengerikan dari tersengat arus listrik ini adalah potensi kebakaran pemukiman hingga hilangnya nyawa seseorang. Jaga diri kita, jaga keluarga kita,” imbuh Yossa.

PLN mengimbau kepada warga Kuala Tungkal yang melihat adanya potensi bahaya—seperti dahan pohon yang sudah mendekati kabel atau ada pembangunan yang terlalu mepet dengan jaringan—untuk segera melapor.

Laporan dapat dilakukan secara cepat dan real-time melalui fitur pengaduan di aplikasi PLN Mobile, atau menghubungi Contact Center PLN 123 (gunakan kode area lokal jika via ponsel).

“Mari saling mengingatkan. Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab kita bersama demi Kuala Tungkal yang aman dan tetap terang,” tutup Yossa.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Kawal Operasi Pasar Jaga Stabilitas Harga Dampak Kenaikan BBM 

    Ditreskrimsus Polda Jambi Kawal Operasi Pasar Jaga Stabilitas Harga Dampak Kenaikan BBM 

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditreskrimsus Polda Jambi Kawal Operasi Pasar Jaga Stabilitas Harga Dampak Kenaikan BBM    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka menjaga stabilitas harga di pasar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melalui Subdit I Indagsi mengawal langsung operasi pasar di dua pasar tradisional. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi […]

  • Laka Lantas di Ness, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat

    Laka Lantas di Ness, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Laka Lantas di Ness, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Jambi – Ness Rt 17 Desa Muhajirin Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Senin (16/1/23). Insiden kecelakaan tersebut terjadi antara Mobil DFSK supercab BH 8257 GU dengan sepeda motor Honda Beat BH 4591 VO. […]

  • Meminta Turunnya Hujan, Pemkab Batanghari Gelar Sholat Istisqa

    Meminta Turunnya Hujan, Pemkab Batanghari Gelar Sholat Istisqa

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Meminta Turunnya Hujan, Pemkab Batanghari Gelar Sholat Istisqa SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar shalat Istisqa yakni ibadah yang dilakukan umat muslim untuk meminta turunnya hujan, Jum’at (23/08/19) pagi bertempat di Halaman Kantor Bupati Batanghari. Ir. H. Syahirsah, Sy selaku Bupati Batanghari beserta Forkopimda, Para Kepala OPD, dan ratusan masyarakat dari berbagai kalangan […]

  • Kasus Ketok Palu, KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ini Nama-namanya

    Kasus Ketok Palu, KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ini Nama-namanya

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus Korupsi Pengesahan RAPBD 2018. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan KPK di Mapolda Jambi. Informasi yang didapat serambijambi.id, bahwa jadwal pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi oleh KPK akan dilakukan tanggal 19-21 Maret. BACA JUGA : Bawa 4 Koper, […]

  • Hadiri Rapat Evaluasi Angkutan Batubara, Kapolda Jambi : Jangka Panjang Jalan Harus Diselesaikan 

    Hadiri Rapat Evaluasi Angkutan Batubara, Kapolda Jambi : Jangka Panjang Jalan Harus Diselesaikan 

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Rapat Evaluasi Angkutan Batubara, Kapolda Jambi : Jangka Panjang Jalan Harus Diselesaikan    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk menghadiri rapat evaluasi dan tindakan lanjut penyelesaian permasalahan angkutan batu bara, Senin (31/1). Rapat evaluasi ini dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi, yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Gubernur Jambi […]

  • Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Kembali Bagikan Sembako Door to Door ke Masyarakat 

    Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Kembali Bagikan Sembako Door to Door ke Masyarakat 

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Kembali Bagikan Sembako Door to Door ke Masyarakat  SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Bhayangkari Cabang Tanjab Timur tidak berhenti menggelar bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (02/11/22). Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Ny Dinda Ichsan menyebutkan kegiatan bhakti sosial yang kita lakukan ini dalam […]

expand_less