Breaking News
light_mode
Trending Tags

PLN Kuala Tungkal Warning Warga Soal Aktivitas Berbahaya di Sekitar Jaringan Listrik

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas di sekitar aset dan jaringan listrik. Tidak main-main, kelalaian dalam beraktivitas di dekat jaringan listrik yang menyebabkan terputusnya aliran arus bisa berujung pada sanksi pidana penjara hingga denda finansial yang besar.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan keandalan pasokan listrik di wilayah Kuala Tungkal.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa aset PLN yang ada di lingkungan sekitar bukan sekadar infrastruktur biasa, melainkan aliran energi bertegangan tinggi. Jarak aman minimum yang wajib dipatuhi untuk segala aktivitas adalah 2,5 meter dari jaringan kabel,” tegas Yossa Perdana, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan pemetaan potensi bahaya, PLN merilis sejumlah kegiatan sehari-hari yang sering kali mengabaikan faktor keselamatan dan berisiko memicu korsleting, kebakaran, bahkan fatalitas (kematian):

Bermain Layangan: Memiliki jarak aman minimal 2,5 meter. Benang layangan (terutama yang berkawat) sangat rawan menyangkut di kabel dan memicu ledakan gardu.

Pembangunan Rumah/Gedung: Jarak aman bangunan dari kabel wajib minimal 2,5 meter.

Pemasangan Atap Baja Ringan: Harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena sifat baja ringan yang konduktif (menghantarkan listrik) jika menyentuh kabel udara.

Pemasangan Antena atau Baliho: Jarak aman antena televisi, tiang wifi mandiri, atau papan reklame dari kabel minimal 2,5 meter.

Posisi Pohon: Pohon yang rimbun atau tinggi di dekat kabel wajib dipangkas dengan jarak aman minimal 2,5 meter agar tidak roboh menimpa jaringan saat badai.

Penggalian Tanah: Sektor konstruksi wajib berkoordinasi dengan PLN saat menggali tanah untuk menghindari terkeruknya kabel tanam atau kabel SKTM bawah tanah.

Yossa menambahkan, gangguan yang disebabkan oleh benda asing seperti pohon atau layangan sering kali membutuhkan waktu penanganan yang cukup lama untuk proses lokalisir dan perbaikan teknis. Hal ini otomatis mengganggu kenyamanan publik secara luas.

“Selain merugikan masyarakat karena menyebabkan mati lampu masal, dampak paling mengerikan dari tersengat arus listrik ini adalah potensi kebakaran pemukiman hingga hilangnya nyawa seseorang. Jaga diri kita, jaga keluarga kita,” imbuh Yossa.

PLN mengimbau kepada warga Kuala Tungkal yang melihat adanya potensi bahaya—seperti dahan pohon yang sudah mendekati kabel atau ada pembangunan yang terlalu mepet dengan jaringan—untuk segera melapor.

Laporan dapat dilakukan secara cepat dan real-time melalui fitur pengaduan di aplikasi PLN Mobile, atau menghubungi Contact Center PLN 123 (gunakan kode area lokal jika via ponsel).

“Mari saling mengingatkan. Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab kita bersama demi Kuala Tungkal yang aman dan tetap terang,” tutup Yossa.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

expand_less