Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat. (tim)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Wakapolda Jambi Pantau Jalannya Pilkada Serentak di Kabupaten Bungo

    Wakapolda Jambi Pantau Jalannya Pilkada Serentak di Kabupaten Bungo

    • calendar_month Rabu, 9 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wakapolda Jambi Pantau Jalannya Pilkada Serentak di Kabupaten Bungo   SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan didampingi L didampingi Karo SDM, Dirreskrimum Polda Jambi Kombespol Yudha Setyabudi, Kapolres Bungo AKBP Moh Lutfi dan Dandim Bute Letkol Inf Widi Rahman melakukan pengecekan di TPS 10, 13 dan 15 di Kabupaten Bungo, Rabu (09/12). Pengecekan […]

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling

    Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 6 pelaku pengeboran minyak Tampa izin (ilegal drilling). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS.MH saat menggelar konferensi pers, Senin (18/9/19) di Mapolda Jambi. Dikatakan […]

  • Musren BNN RI: Pendekatan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan P4GN

    Musren BNN RI: Pendekatan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan P4GN

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Musren BNN RI: Pendekatan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan P4GN SERAMBIJAMBI.ID, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar Musyawarah Perencanaan (Musren) 2024 dengan tema “Penguatan Pendekatan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)”, di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 s.d. 6 Maret 2024. Musren merupakan forum khusus yang dimaksudkan sebagai […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin Upacara Sertijab Karo Rena, Karo SDM, Ka SPN, Kapolres Batanghari, Merangin, Kerinci dan Pelantikan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamobvit, Kabid Dokkes dan Kapolresta Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, (13/01/2025) di Aula Lantai 4 Gedung A […]

  • Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Jambi Kunjungi Kediaman KH Abdullah Bin Syekh H Abdul Wahab

    Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Jambi Kunjungi Kediaman KH Abdullah Bin Syekh H Abdul Wahab

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Jambi Kunjungi Kediaman KH Abdullah Bin Syekh H Abdul Wahab SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Usai melakukan peninjauan gedung Mapolres Tanjab Barat yang sedang dalam tahap pembangunan, Kapolda Jambi kemudian mengunjungi dan bersilaturahmi ke kediaman Tokoh Agama di Kuala Tungkal, KH Abdullah Bin Syekh H Abdul Wahab, Rabu (2/10/2019). Silahturahmi yang dilakukan Kapolda […]

  • Mendag Zulhas : Beruntung Jambi Punya Gubernur Al Haris 

    Mendag Zulhas : Beruntung Jambi Punya Gubernur Al Haris 

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mendag Zulhas : Beruntung Jambi Punya Gubernur Al Haris  SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dr. H. Zulkifli Hasan membuka secara resmi SATU HARI BERSAMA JAMBI, bertempat di Anjungan Mall Sarinah DKI Jakarta, Sabtu (08/07/2023). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor, Ketua BKMJ Nasional Syafril Nursal, Anggota DPR RI H. […]

expand_less