Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat. (tim)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Wagub Sani : Implementasikan Isra’ Mi’raj Dalam Kehidupan Sehari-hari

    Wagub Sani : Implementasikan Isra’ Mi’raj Dalam Kehidupan Sehari-hari

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wagub Sani : Implementasikan Isra’ Mi’raj Dalam Kehidupan Sehari-hari SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menyampaikan bahwa peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah, harus diimplementasikan dalam kehidupan umat muslim dalam kesehari-harian dengan iman, islam dan taqwa serta harus bersyukur. Hal tersebut disampaikan Wagub saat memberikan tausiah/ceramah pada […]

  • Saat Panas Terik, Fasha Lantik Ratusan Pejabat Eselon III dan IV di Danau Sipin, Ini Alasannya

    Saat Panas Terik, Fasha Lantik Ratusan Pejabat Eselon III dan IV di Danau Sipin, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pelantikan ratusan pejabat Eselon III dan IV Kota Jambi kali ini dilakukan sedikit berbeda, Sabtu (9/3/19). Pasalnya, pelantikan dilakukan di pelataran Danau Sipin, Kota Jambi, saat panas matahari sedang terik-teriknya yakni sekira pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Make up yang sudah dipakai para pejabat wanita yang akan dilantik juga terlihat mulai […]

  • VIDEO: Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba, 700 Gram Sabu Diamankan

    VIDEO: Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba, 700 Gram Sabu Diamankan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Video: Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba, 700 Gram Sabu Diamankan SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Keseriusan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus ditunjukkan. Hal itu dibuktikan dengan diamankannya kembali narkoba jenis sabu seberat 700 gram. Selain berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, Polisi juga berhasil menangkap seorang […]

  • Polda Jambi Kerahkan 1.360 Personil Amankan PSU Pilgub

    Polda Jambi Kerahkan 1.360 Personil Amankan PSU Pilgub

    • calendar_month Sabtu, 22 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Kerahkan 1.360 Personil Amankan PSU Pilgub   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengerahkan sebanyak 1.360 personel untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 mendatang. Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pengerahan personel tersebut bertujuan […]

  • Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023

    Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023 SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga saat ini, Minggu, 18 Juni 2023, belum membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 di lingkungan Kemenkumham. Sehingga dapat dipastikan, berita tentang pendaftaran sipir lapas tahun 2023 untuk lulusan SMA, beserta persyaratannya adalah tidak benar/hoax. Menurut […]

  • Kapolda Jambi Terima Kunjungan Pengurus APJII

    Kapolda Jambi Terima Kunjungan Pengurus APJII

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Terima Kunjungan Pengurus APJII   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo terima kunjungan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jambi di ruang Coffee Morning Mapolda pada Senin, (01/08). Kunjungan APJII Wilayah Jambi tersebut adalah untuk bersilaturahmi dengan Kapolda Jambi serta menjelaskan program-program dari asosiasi penyelenggara jasa internet […]

expand_less