Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Hukum Pers : Dewan Pers Tidak Bisa Keluarkan Peraturan Bersifat Mengikat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat. (tim)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Buka Musyawarah Lembaga Adat Melayu Jambi, Ini Harapan Bupati Tanjab Barat

    Buka Musyawarah Lembaga Adat Melayu Jambi, Ini Harapan Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Buka Musyawarah Lembaga Adat Melayu Jambi, Ini Harapan Bupati Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H.Anwar Sadat,M.Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Musyawarah Adat Daerah Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke-IX yang dilaksanakan di Balai Adat Tanjung Jabung Barat, Rabu(12/07/23). Turut hadir dalam acara tersebut, […]

  • Kenang Jasa Pahlawan, Dit Polairud Polda Jambi Tabur Bunga di Sepanjang Aliran Sungai Batanghari 

    Kenang Jasa Pahlawan, Dit Polairud Polda Jambi Tabur Bunga di Sepanjang Aliran Sungai Batanghari 

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kenang Jasa Pahlawan, Dit Polairud Polda Jambi Tabur Bunga di Sepanjang Aliran Sungai Batanghari  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi menggelar Upacara Tabur Bunga di sepanjang aliran sungai Batanghari, yang mana sebelum dilaksanakan tabur bunga, terlebih dahulu dilaksanakan upacara yang dipimpin Dir Pol Airud bertempat di Mako Ditpolairud Polda Jambi, Jum’at (25/11/22), […]

  • Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

    Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/06/2025). Rakornas ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari […]

  • Tahun Anggaran Baru, Bupati Safrial Minta Kepala OPD Tunjukan Kinerja yang Baik

    Tahun Anggaran Baru, Bupati Safrial Minta Kepala OPD Tunjukan Kinerja yang Baik

    • calendar_month Jumat, 18 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan di masing-masing OPD, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat pembinaan dan koordinasi kegiatan 2019 yang digelar di ruang pola atas Kantor Bupati, Jumat (18/01/19). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS didampingi oleh Wakil Bupati […]

  • Akankah Ekskavasi Situs Kapal Kuno ‘Zabag’ di Lambur Bisa Membuka Tirai Sejarah ?

    Akankah Ekskavasi Situs Kapal Kuno ‘Zabag’ di Lambur Bisa Membuka Tirai Sejarah ?

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Akankah Ekskavasi Situs Kapal Kuno ‘Zabag’ di Lambur Bisa Membuka Tirai Sejarah ? SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Saat ini sedang berlangsung ekskavasi situs kapal kuno di Desa Lambur I Kecamatan Muarasabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ekskavasi yang dimulai sejak tiga pekan lalu, diperkirakan tuntas sebulan kedepan. Ali Akbar, dosen arkeologi Universitas Indonesia, selaku […]

  • Bersama Bupati, Kapolres Tanjab Timur Tinjau Vaksinasi di Desa Teluk Majelis

    Bersama Bupati, Kapolres Tanjab Timur Tinjau Vaksinasi di Desa Teluk Majelis

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bersama Bupati, Kapolres Tanjab Timur Tinjau Vaksinasi di Desa Teluk Majelis   SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Much Ichsan Usman, SH, SIK bersama Bupati Tanjabtim H Romi Haryanto tinjau langsung masyarakat yang melaksanakan Vaksinasi di Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur Sabtu, (21/8/21) Peninjauan Kapolres bersama […]

expand_less