Polres Sarolangun Amankan Sopir dan Mobil Tangki Berisi Minyak Ilegal

0

Polres Sarolangun Amankan Sopir dan Mobil Tangki Berisi Minyak Ilegal

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Jajaran Kepolsian Polres Sarolangun melalui unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana ilegal drilling pada Sabtu (28/01/23) kemarin

Kedua pelaku yaitu Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi. Mereka diamankan di depan RM. Dua Putri yang berlokasi di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

“Kami dari polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus ilegal drilling, di depan RM. Dua Putri, pada Sabtu kemarin.” Sebut Kapolres AKBP. Imam Rachman saat konfr Senin (30/01) pagi.

Dari perkara tersebut, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil tangki bertuliskan PT. Rajawali Sinar Energi muatan 5.000 liter dengan nopol AB 8978 EB, dan 1 (satu) unit mobil tangki yang juga bertulisan PT. Rajawali Sinar Energi muatan 10.000 liter dengan nopol BH 8692 BU.

BACA JUGA :

“Ada dua unit mobil tangki yang berhasil diamankan, semuanya berisi minyak solar olahan yang dibawa dari Kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” Ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 Milyar Rupiah.

“Untuk pelaku kita jerat dengan Undang-undang migas dan KUHP, ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 Milyar Rupiah.” Pungkasnya. (Rdh).

Comments
Loading...